Proses Pemusnahaan Barang Sitaan dengan Dibakar
Belu, Pelopor9.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Atambua (KPPBC) Atambua memusnahkan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2018.
Kepala KPPBC Atambua, Tribuana Wetangterah kepada wartawan, Kamis (3/10/19) mengatakan pemusnahan barang bukti diperoleh selama penindakan di lapangan berupa pengawasan barang ekspor dan impor, pengawasan lintas batas serta cukai.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang penyelesaian terhadap barang yang tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara.
Dijelaskan, penyelesaian barang-barang tersebut dengan tahapan di antaranya dilelang, dihibahkan dan dimusnahkan.
Demikian pun pemusnahan dilakukan atas persetujuan Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-12/MKN.6/WKN.14/KNL.05/2019 dan Surat Nomor S-13/MKN.6/WKN.14/KNL.05/2019 tanggal 25 Maret 2018 serta S-46/MKN.6/WKN.14/KNL.05/2019 tanggal 18 Juni 3019 tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC TMP B Atambua.
Disebutkan, barang yang dimusnahkan dengan dibakar ini di antaranya 18 karung pakaian bekas dan benang, 1 unit Televisi, 78 package berupa bumbu masak, kopi kemasan, minyak goreng, teh kemasan, beras, susu bayi dan minuman ringan.
Selain itu, 1 karung pakan ternak, 6 karbon pestisida, 8 package barang berupa part sepeda motor, ban bekas, tas bekas dan sparepart kenderaan bermotor.
Di samping itu, 2 buah Sex Toys atau Alat Bantu (AB) Seks, 44 buah dot bayi, 94 minuman etil alkohol, 350 liter minyak tanah dan 8 bungkus rokok.
Pemusnahan dilakukan di Kantor PBC Atambua, Kamis (3/10/19) usai pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani KPPBC Atambua.
Pencanangan pembangunan Zona Integritas bertujuan mewujudkan pelayanan publik dan kepercayaan investasi yang dilakukan KPPBC Atambua. (R-1/ans).