KPK Bahas Pemberantasan Korupsi dengan Dinas PPKO Sabu Raijua

Pose bersama Peserta Diskusi, Foto: is

Menia, Pelopor9.com - Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (PKKO) Kabupaten Sabu Raijua Menyelenggarakan Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (9/11/22) di Aula kantor Bupati Sabu Raijua.

 

Hadir seluruh Kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Sabu Raijua, dengan Narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Inspektorat Daerah Kabupaten Sabu Raijua.

 

Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Sabu Raijua yang diwakili oleh Kepala Dinas PKKO Sabu Raijua Dra. Rachel Billik Tallo, M.Si.

 

Dalam sambutannya Rachel Tallo berharap materi yang disampaikan dapat bermanfaat dan dapat diterapkan untuk menjaukan diri dari sikap grativikasi dan korupsi.

 

Lebih lanjut  Rachel Billik Tallo mengatakan  Sosialisasi Pendididkan Anti Korupsi ini bertujuan memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran sekaligus mencegah  terjadinya Korupsi disatuan pendidikan atau sekolah.

 

“Sehingga harapan saya setelah sosialisasi ini bisa segera semua sekolah memotret bagaimana pelaksanaan pendidikan anti korupsi di sekolahnya masing-masing. Sehingga secara periodik kita bisa mengevaluasi apa yang harus kita lakukan di sekolah - sekolah didalam konteks pendidikan anti korupsi”ujarnya.

 

Dikatakan, bahwa pendidikan bukan hanya mencetak manusia yang pintar dan cerdas, namun lebih kepada membangun mental anak didik.

 

Dimana ada tiga strategi pembentukan mental anti korupsi, yakni membangun nilai tidak ingin korupsi melalui pendidikan, perbaiki sistem agar tidak bisa korupsi melalui pencegahan dan memberikan efek jera agar takut untuk korupsi melalui penindakan.

 

Sementara itu, Salah satu Narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rahma Handoko melalui via zoom meeting  mengatakan Pendidikan antikorupsi melalui jalur pendidikan lebih efektif, karena pendidikan merupakan proses perubahan sikap mental yang terjadi pada diri seseorang, dan melalui jalur ini lebih tersistem serta mudah terukur, yaitu perubahan perilaku antikorupsi.

 

Perubahan dari sikap membiarkan dan memaafkan para koruptor ke sikap menolak secara tegas tindakan korupsi, “Tidak pernah terjadi jika kita tidak secara sadar membina kemampuan generasi mendatang untuk memperbaharui sistem nilai yang diwarisi untuk menolak korupsi sesuai dengan tuntutan yang muncul dalam setiap tahap perjalanan bangsa kita,”katanya.

 

Menurutnya, sosialisasi ini bisa membangun persamaan persepsi dan komitmen serta sinergitas tindakan yang strategis dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Sabu Raijua.

 

Ratna Juita Karim, S.Pd salah satu peserta kegiatan mengapresiasi kegiatan yang telah dilaksanakan karena kegiatan Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi merupakan tindakan untuk mengendalikan dan menanamkan nilai - nilai anti korupsi sejak dini khususnya di lingkungan pendidikan.

 

Selain itu pendidikan anti korupsi juga menjadi salah satu strategi pemberantasan korupsi karena dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dalam membangun karakter generasi muda sejak dini. (R-1/*tim)