Foto Inzet: Surat Edaran Pemerintah Sabu Raijua (kanan)
Menia, Pelopor9.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sabu Raijua melalui surat edarannya, melarang Aparatur Sipil Daerah (ASN) dan tenaga Kontrak Daerah yang melaksanakan tugas sebagai Tenaga Pendidik dan Tenaga Medis untuk menjadi Penyelenggara Pemilu Tahun 2024. Khususnya PPK, PPS, Panwascam dan Panwaslap. Pemerintah mempertimbangkan rentang waktu penyelenggaraan Pemilu yang relatif lama.
Larangan itu dicantumkan dalam surat edaran Bupati Sabu Raijua dengan Nomor: 800/546/BKDPP-SR/X/2022 dengan Perihal: Keterlibatan Guru dan Tenaga Medis Sebagai Penyelenggara Pemilu 2024. Diterbitkan di Seba, 25 Oktober 2022 yang ditandatangi Sekretaris Daerah Sabu Raijua. Surat itu diterima redaksi, Senin (12/12/2022)
Bupati Sabu Raijua mengingatkan dalam rangka efektivitas pelayanan Pemerintahan di bidang Pendidikan dan Kesehatan maka keteribatan ASN (PNS dan PPPK) sebagai penyelenggara pemilu khususnya PPS dan PPK perlu dibatasi agar tidak mengganggu tugas pokoknya.
Diketahui bahwa pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2022 s/d 21 Januari 2023. Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Sehingga pemda sabu Raijua meminta agar tidak menerima pelamar dari Tenaga Guru dan Tenaga Medis.
Sementara salah seorang pengajar, DL yang dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsAppnya menyampaikan, bahwa dirinya tidak merasa keberatan dengan edaran tersebut karena itu adalah kebijakan bupati yang harus ditaati. Namun dirinya berharap agar pihak penyelenggara bersikap profesional dalam melakukan perekrutan PPK dan PPS sehingga tidak terkesan pilih kasih.
”Habis mau karmana (bagaiman, baca) lagi, bapak bupati yang punya kebijakan yang harus terima. Kita berharap saja kepada pihak yang berwenang agar profesional dalam perekrutan PPK dan PPS nanti sehingga semuanya berjalan dengan lancar dan sukses,” ujarnya.
Koordinator Divisi Parmas dan Sosialisasi KPUD Sabu Raijua, Susana V. Edon, dalam kegiatan Sosialisasi Pembentukan Badan Adhock (PPK dan PPS), dan Pelatihan Penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock (SIAKBA), belum lama ini, mengatakan bahwa bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan harus melampirkan surat ijin dari kepala daerah.
Untuk diketahui, surat tersebut ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua, Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Kepala Dinas Kesehatan, PP dan KB Kabupaten Sabu Raijua, Kepala Dinas PKKO Kabupaten Sabu Raijua dan Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.
Tembusan, disampaikan dengan hormat kepada; 1. Bupati Sabu Raijua di Seba (sebagai laporan), 2. Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua di Seba, 3. Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Sabu Raijua di Seba. (R-1/jom)