Ombudsman Beri ‘Rapor Merah’, Layanan Publik Pemda Sabu Raijua Nomor Buntut

Ilustrasi

Menia, Pelopor9.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur merilis hasil survei kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (22/12/22) di Hotel Bidakara, Jakarta.

 

Dalam rilis yang diterima redaksi, penilaian dilakukan kepada 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 415 kabupaten selama periode Agustus-November 2022. Hasilnya, Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua berada pada zona merah atau Opini Kualitas Rendah dengan nilai 44,46 kategori D. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sabu Raijua berada pada nomor buntut dari 22 kabupaten kota di NTT, disusul Pemerintah Kabupaten Alor dengan nilai 50,63 kategori D.

 

Plh. Kepala perwakilan, yang juga kepala asistenan bidang pencegahan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yosua P. Karbeka, S.H, mengatakan bahwa penilaian kepatuhan penyelenggara layanan terhadap standar pelayanan publik menurut undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik.

 

Dikatakan, dari 22 kabupaten/kota dan pemerintah provinsi tersebut, hanya Pemerintah Provinsi NTT dan Kota Kupang yang mendapat Opini Kualitas Tinggi atau masuk Zona Hijau.  

 

“Lima belas pemerintah daerah kabupaten berada dalam zona kuning atau mendapat Opini Kualitas Sedang, dan sisanya sebanyak 6 (enam) pemerintah daerah kabupaten berada dalam zona merah atau Opini Kualitas Rendah”,tulisnya.

 

Lanjutnya, hasil penilaian tahun 2022 sudah lebih baik dari tahun 2021, dimana banyak pemerintah kabupaten kota sudah keluar dari zona merah. Penyebab kabupaten kota belum meraih zona hijau karena sebagian besar penyelenggara pelayanan pemerintah daerah belum menyajikan informasi standar pelayanan secara elektronik, baik itu melalui laman resmi pemerintah daerah maupun media elektronik lain, termasuk sosial media.

 

“Sebagian penyelenggara pelayanan belum memiliki standar pelayanan atas jenis layanan yang diselenggarakan. Belum memiliki sarana dan sistem pelayanan bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus”,tambahnya.

 

Selain itu, kata dia, sebagian besar penyelenggara pelayanan belum memiliki sistem pengelolaan pengaduan sarana, mekanisme prosedur dan pejabat pengelola pengaduan. Belum memiliki sarana pengukuran kepuasan masyarakat, dan belum memiliki pengetahuan dasar terkait pelayanan publik, serta belum memiliki kecukupan sumber daya manusia (SDM) maupun sarana prasarana penunjang pelayanan publik.  

 

Dia berharap Gubernur, Bupati dan Walikota mendorong pelayanan/perangkat daerah agar memiliki sistem informasi pelayanan publik secara elektronik, dan menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagaimana amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 

Mendorong pimpinan penyelenggara pelayanan/perangkat daerah agar menyediakan sarana dan sistem pelayanan bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus. Menyediakan sistem pengelolaan pengaduan berupa sarana/saluran, mekanisme prosedur dan menunjuk pejabat pengelola pengaduan masyarakat.

 

Mendorong pimpinan penyelenggara pelayanan/perangkat daerah agar menyediakan sarana pengukuran kepuasan masyarakat dan rutin melakukan survei untuk mendapatkan masukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan. Peningkatan kapasitas pemahaman dan pengetahuan petugas pelayanan terhadap konsep-konsep dasar pelayanan publik. Dan pemenuhan SDM dan sarana prasarana penunjang pelayanan publik.

 

“Hasil survei selanjutnya akan disampaikan melalui surat resmi kepada para Kepala Daerah dengan tembusan kepada Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Kabag. Organisasi Tata laksana dan para Kepala perangkat daerah yang disurvei untuk menjadi perhatian dan referensi perbaikan pada masa yang akan datang”,lanjutnya.  

 

Salah satu warga Sabu Raijua, sumber terpercaya media ini, Rabu (28/12/22) mengatakan bahwa hasil penilaian Ombudsman sudah sesuai dengan kondisi layanan publik di Kabupaten Sabu Raijua. Pasalnya, dirinya pernah bersurat resmi meminta data kepada sejumlah instansi. Namun tidak satu dinas yang memberikan data.

 

“Waktu itu (Oktober 2022), saya memasukan surat dari kantor meminta data. Dua kali saya cek langsung ke kantor, katanya pimpinan belum disposisi. Ini pelayanan paling lambat yang saya alami”,kesalnya.

 

Dia berharap, dengan adanya penilaian Ombudsman dapat membuka mata hati pemerintah untuk memperbaiki layanan publik di kabupaten Sabu Raijua menjadi lebih baik.

 

Sementara, bupati Sabu Raijua maupun Wakil bupati Sabu Raijua belum berhasil diwawancarai media ini. (R-1/*)