Pose Bersama Tim STBM dan Sekda Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay (keempat kanan), Foto: PKP
Kupang, Pelopor9.com - Dalam rangka percepatan deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Pilar 2 oleh Pokja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Kota Kupang, maka Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bekerja sama dengan UNICEF Perwakilan NTT dan CIS Timor menyelenggarakan Rapat Koordinasi STBM Pilar 2, Rabu (18/1/23) di Aula Rujab Wali Kota Kupang.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si., dan dihadiri oleh para Asisten Sekda, Kepala Bappeda Kota Kupang, Djidja Kadiwanu, SE., WASH Officer Unicef Kantor Perwakilan NTT dan NTB, Rosita La Ode Pado, Perwakilan tim Pokja AMPL Provinsi NTT, Perwakilan CIS Timor, Perwakilan Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), serta para Camat dan Lurah.
Sekda dalam sambutannya menyampaikan bahwa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) memiliki 5 pilar meliputi : Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS); Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS); Pengelolaan Air Minum Dan Makanan Rumah Tangga; Pengamanan Sampah Rumah Tangga; dan Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga.
“Dari ke lima pilar ini, Pemerintah Kota Kupang baru mendeklarasikan pilar 1 yakni Stop Buang Air Besar Sembarangan. Menjadi tanggung jawab kita selanjutnya untuk mendeklarasikan pilar 2 sampai dengan pilar ke 5. Saat ini kita semua telah berkomitmen untuk mendeklarasikan pilar ke 2 yaitu Cuci Tangan Pakai Sabun,” ungkap Sekda.
Lebih lanjut Sekda berharap agar para peserta rakor untuk memperhatikan beberapa hal antara lain, mempercepat penyelesaian pendataan Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTBS) di masing–masing kelurahan. Bagi rumah tangga yang belum memiliki sarana CTBS, maka tim percepatan deklarasi STBM pilar 2 segera memberikan pendampingan atau advokasi sehingga rumah tangga tersebut dapat menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun.
Selain itu, kelurahan yang seluruh rumah tangganya telah memiliki sarana CTBS, maka Lurah segera menyampaikan permohonan verifikasi secara tertulis kepada Camat dan selanjutnya dilakukan deklarasi tingkat kelurahan.
Kemudian Sekda juga menegaskan agar Camat melakukan monitoring dan memastikan bahwa seluruh kelurahan di wilayahnya telah melakukan pendataan dan menyampaikan permohonan verifikasi dan Kepala Puskesmas memastikan sanitarian telah melakukan rekapitulasi data dari setiap kelurahan sesuai dengan format yang berlaku. Laporan data dan kegiatan verifikasi kemudian disampaikan ke kantor Bappeda Kota Kupang untuk kebutuhan evaluasi dan pengendalian secara berkelanjutan.
Sementara itu WASH Officer Unicef Kantor Perwakilan NTT dan NTB, Rosita La Ode Pado, dalam sambutannya mengatakan UNICEF bersama Pemerintah Provinsi NTT khususnya Pemerintah Kota Kupang mendukung percepatan program Stop BABS.
Menurutnya seluruh penduduk Indonesia berhak mendapatkan akses pelayanan yang layak, aman, bersih dan sehat. Rakor ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya terkait strategi dan pengukuran bersama untuk percepatan pencapaian STBM di Kota Kupang.
Harapannya dengan kehadiran semua unsur yang terlibat dalam percepatan pencapaian STBM bersama Pokja AMPL Provinsi NTT, maka target-target yang menjadi fokus utama program tersebut dapat terwujud. “semoga dengan kegiatan ini kita dapat menyusun strategi untuk percepatan pilar 2 dan pilar 3 STBM di Kota Kupang. Apresiasi dan terima kasih kami berikan kepada Sekda Kota Kupang beserta seluruh jajaran yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung seluruh upaya yang dilakukan bersama UNICEF dan CIS Timor, ke depannya kita dapat terus bekerja sama, berkomitmen dan melakukan kegiatan-kegiatan yang telah dipersiapkan oleh Pokja,” tutup Rosita. (R-1/*PKP-chr)