Tak Perlu Jauh Ke Kupang, Masyarakat Bisa Urus SIM di Satlantas Polres Sabu Raijua

Ilustrasi

Menia, Pelopor9.com - Polres Sabu Raijua melalui satlantas Polres Sabu Raijua sudah membuka layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor bagi masyarakat di wilayah Polres Sabu Raijua. Pelayanan dikhususkan pembuatan SIM baru maupun SIM perpanjang.

 

"Kita sudah buka loket terima berkas di Polres Sabu Raijua di Menia”,kata Kasat Lantas Polres Sabu Raijua, Ipda Shalim, Rabu (01/03/23) di Seba.

 

Dikatakan bahwa lantas Polres Sabu Raijua berupaya menghadirkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Selama ini masyarakat berangkat Ke Kupang untuk mendapatkan pelayanan SIM.

 

SIM akan sangat bermanfaat selama berkendaraan di jalan ataupun terkait permasalahan lakalantas.  

 

Terkait biaya, Shalim mengaku seluruh biaya sesuai peraturan yang berlaku. Apabila terdapat perbedaan biaya dari biasanya semata – mata untuk operasional tim dan peralatan yang didatangkan ke Sabu Raijua. “Kalau pun ada kelebihan biaya, sifatnya biaya operasional,"ujarnya,

 

Masyarakat yang hendak mengurus SIM dapat membawa surat kesehatan yang dikeluarkan pihak Rumah Sakit. Namun pihak lantas Polres Sabu Raijua juga menyediakan tim dokter khusus yang didatangkan dari Kupang untuk memudahkan masyarakat.

 

"Nanti dokter akan memeriksa dengan benar. Peserta juga bisa datang dengan membawa surat keterangan dokter, surat keterangan dari dokter psikolologi",ujarnya.

 

Adapun syarat yang perlu disiapkan adalah Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar dengan latar bebas. Foto copy KTP, map biasa. Kemudian masyarakat mengisi formulir atau blanko yang disiapkan.

 

"Nanti ada formulir yang diisi calon penerima SIM. Kita juga menyiapkan map khusus,"pungkasnya.

 

Pelayanan pembuataan SIM mulai beroperasi penuh setelah cuaca membaik dan peralatan sudah turun dari Kupang. Mulai tanggal 2 Maret 2023, berkas persyaratan sudah bisa dimasukan di loket Lantas Polres Sabu Raijua.

 

Terkait, SIM yang sudah masuk jatuh tempo akan dihitung dalam kategori pembuatan SIM baru. Dimana persyaratan dan biaya akan berbeda dengan SIM perpanjang.

 

“Kalau sudah mati, masuk permohonan baru. Tentu biaya lebih besar dari SIM perpanjang”,tambahnya. (R-1/*)