Ilustrasi
Kupang, Pelopor9.com – Kepala Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus (Romo Paschal) yang juga Pastor Imam Gereja Katholik mendapatkan perlakuan yang tidak adil oleh aparat negara di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Selama ini, Romo Paschal aktif melakukan perlindungan terhadap korban perdagangan orang.
Aliansi Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia Anti Perbudakan dan Perdagangan Orang, dalam rilis yang diterima redaksi, 4 Maret 2023, mengatakan bahwa tanggal 12 Januari 2023 Romo Paschal bersurat kepada Kepala BIN (Badan Intelijen Negara), Jend.(Purn) Budi Gunawan (BG) untuk menertibkan Wakabinda Batam, Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyanggodo, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik (Pasal 4 huruf h, Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Republik Indonesia No.7 Tahun 2017) karena Bambang Panji Priyangodo melakukan intervensi terhadap kepolisian setempat dalam hal meminta pembebasan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada Kapolsek Pelabuhan Barelang, yang membawahi Pelabuhan Batam Center, pada tanggal 7 Oktober 2022.
Saat itu, 5 orang pelaku diamankan oleh polisi, beserta 6 orang korban. Tiga (3) orang korban kemudian diserahkan kepada Romo Paschal untuk tinggal di Shelter Theresia yang merupakan fasilitas KKPPMP.
Hingga hari ini (Sabtu, 4 Maret 2023) surat Romo Paschal kepada Kepala BIN tidak ditindaklanjuti, dan surat itu oleh bawahannya malah menjadi bahan pelaporan Bambang Panji Priyangodo di Polda Provinsi Kepulauan Riau di Batam dan Romo Paschal dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (pagi), tanggal 6 Maret 2023, dengan alasan yang mengada-ada: pencemaran nama baik. Hal ini mengada-ada karena, nama baik itu bukan omongan, tetapi dibuktikan oleh tindakan yang bersangkutan. Sebab tidak ada nama baik, jika tindakannya kriminal.
Tidak hanya itu yang bersangkutan dalam posisi sebagai Wakabinda menggerakkan dan mencatut berbagai Ormas sipil lain maupun Ormas keagamaan malah melakukan tindakan desertir dengan berupaya melakukan adu domba masyarakat sipil dengan isu yang bernuansa SARA, terutama dalam hal identitas etnis dan agama.
Pada tanggal 6 Maret 2023, 13 Ormas yang di dalamnya juga mencatur nama GP Ansor, berencana akan melakukan aksi massa di Polda Kepri (di lokasi pemeriksaan Romo Paschal) di bawah pimpinan Udin Petok yang dikenal sebagai aktivis PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) Kota Batam. Surat ini beredar luas dan sudah membuat keresahan. Apalagi dibumbui dengan ‘isu kristenisasi’ yang sengaja dihembuskan dalam satu bulan ini. Tindakan-tindakan ini merupakan khas tindakan kontra intelijen dengan mengadakan psy war, menggerakkan Ormas, dan melakukan disinformasi secara sistematis.
Untuk itu, Aliansi Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia Anti Perbudakan dan Perdagangan Orang sebagai warga negara menuntut kepada:
1. Tuan Presiden Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menertibkan para oknum dalam BIN (Badan Intelijen Negara) agar tidak melakukan tindakan kriminal kepada warga negara, dalam hal ini terhadap Romo Paschal yang merupakan wakil ketua jaringan anti perdagangan orang nasional (Jarnas TPPO).
2. Tuan Presiden Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas mafia dan korupsi. Hingga hari ini Bapak menjabat Presiden RI selama dua periode (2014-2024). Meskipun dalam pemerintahan ini ada gerakan ‘Sikat Sindikat’, tapi belum ada tindakan aktif Kepala Negara dalam memerangi jaringan aktif pelaku perdagangan orang. Padahal korbannya merata di seluruh Indonesia, dan terutama berasal dari NTT yang menjadi sarang korban perbudakan modern atau perdagangan orang. Sebab hampir setiap hari, korban perdagangan orang diterima dalam peti mati di Bandara Internasional El Tari Kupang, NTT. Sejak tahun 2017 hingga Februari 2023 sebanyak 625 jenasah kami terima.
3. Tuan Menkopolhukam, Prof.Dr.Mahfud MD, untuk aktif menata pranata aparat dan institusiinstitusi negara agar penegakan hukum (rule of law) dalam tata negara Republik Indonesia dapat kembali ditegakan. Hukum rimba yang menghalalkan perbudakan dan penjualan manusia jelasjelas menentang amanat konstitusi negara Republik Indonesia yang termuat dalam preambule.
4. Tuan Panglima TNI yang berasal dari matra Angkatan Laut, Laksamana Yudo Margono, untuk segera menertibkan ‘anak buah’ yang diduga terlibat dalam perdagangan orang atas nama, Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyangodo yang saat ini menjabat Wakabinda Batam. Semboyan Jalesveva Jayamahe yang artinya di laut kita menang tidak ada artinya jika ‘perbudakan modern’ dilakukan terang-terangan di Pelabuhan Batam. Apa artinya kemenangan jika menjual warga negara sendiri? Apa artinya jiwa korsa jika terlibat dalam pembebasan pelaku perdagangan orang?
5. Tuan Jenderal (Purn.) Budi Gunawan (BG), untuk menertibkan aparat BIN di Batam untuk tidak melakukan tindakan adu domba masyarakat sipil di Kota Batam. Kedamaian NKRI ini teramat mahal harganya, dan bagi kita, NKRI merupakan berkat untuk hidup bersama dalam satu negara kesatuan. Untuk itu tidak seharusnya skema penjajahan terselubung, dimana sebagian warga negara tetap dibiarkan dipergangkan sebagai ‘budak belian’. Sudah saatnya BIN aktif memerangi jaringan mafia perdagangan orang, dan memerangi oknum dan jaringan internal BIN yang terlibat di dalam mafia ini. Sudah seharusnya BIN tidak pandang bulu dalam memerangi jaringan kriminal di dalam tubuh BIN, khususnya yang terlibat dalam mafia perdagangan orang.
6. Puan Menlu Retno Marsudi, untuk melakukan koordinasi terhadap seluruh kedutaan Indonesia, terutama di Malaysia dan Singapura, untuk secara aktif memetakan jaringan perdagangan orang di tingkat ASEAN. Perbudakan ini sudah sangat menyakitkan Ibu, tolong lah beri arti terhadap warga negara.
7. Tuan Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyangodo, untuk segera mengajukan penguduran diri sebagai Wakabinda Batam, karena tindakan kontra intelijen yang mengadu domba masyarakat sipil, dan malah ikut mendorong memicu terjadinya kerusuhan bernuansa SARA, sudah sangat memalukan. Tidak ada marinir berjiwa korsa, yang ikut terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Tidak ada intelijen berjiwa patriot yang mengadu domba bangsa sendiri! Apalagi memanfaatkan aktivis PDIP Udin Petok di Kota Batam untuk memimpin aliansi 13 Ormas yang mencatut nama GP Ansor. Tidak ada hak tanpa kewajiban!
“Surat pernyataan sikap ini kami buat sebagai tanda protes terhadap ketidakadilan yang ditunjukan dengan brutal oleh aparat negara yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang di Batam yang menjadi bagian dari rantai mafia global perdagangan orang. Tanpa penegakan hukum, kemajuan ekonomi hanya lah kesia-sian, sebab rakyat tidak pernah menjadi tuan, dan malah dijual sebagai budak belian”,tulis aliansi.
“Kami, warga negara Republik Indonesia, dengan ini menyatakan bahwa perang terhadap perbudakan adalah amanat konstitusi. Kami sebagai bagian dari Bangsa Indonesia menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Tindakan Wakabinda Batam yang melepaskan pelaku perdagangan orang dari tangan Kapolsek merupakan kejahatan luar biasa dan patut diusut secara serius untuk membuktikan bahwa Hukum di Republik ini masih ada. Merdeka!!!”,tambah aliansi.
Adapun Aliansi Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia Anti Perbudakan dan Perdagangan Orang adalah:
1. Pdt.Emmy Sahertian (Komunitas HANAF)
2. Sr. Laurentina SDP (JPIC Divina Prudentia)
3. Dr.Otto Gusti Mandung (IFTK Ledalero)
4. Rm.Marthen Jenarut, S.Fil, SH, MH. (Koordinator KKPMP Nusra)
5. Veronika Ata SH (Aktivis NTT)
6. Alita Karen (Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan Sulsel)
7. W.S.Libby Sinlaeloe (Rumah Perempuan)
8. Imel Lopo (Jaringan Perempuan Indonesia Timur (JPIT)
9. Pater Seles Panggara CMF
10. Florent Goncalves (OMK)
11. Rudy Tokan (Seknas Jokowi)
12. Chris Hitarihun (Aktivis 98)
13. Wahyu Susilo (Migrant CARE)
14. Boedhi Wijardjo (Ketua BP ITP/Advokat)
15. Maria Hingi (SBMI)
16. Pater Eman Embu (JPIC SVD Ende)
17. Sr.Ika (TRUK F-Maumere)
18. Pater Hubert Thomas
19. Pater Fande Raring
20. Pater Ignas Ledot
21. Marselinus Vito Bria (Eksekutif Kota LMND Kupang)
22. Umbu Wulang Tanamahu (WALHI)
23. Marianus Humau (PMKRI)
24. Dominggus Elcid Li PhD (Forum Academia NTT)
25. Dr.Wilson Therik (Forum Academia NTT)
26. Yohanes V.Lasi Bobo (IRGSC)
27. Rekki Zakkia (Akar Makna Institute)
28. Kristian Redison Simarmata ( Suluh Muda Inspirasi - Medan )
29. Conny Tiluata (IRGSC)
30. Yoseph Yulius Diaz (Koordinator KKPMP Denpasar)
31. Torry Kuswardono (PIKUL)
32. Ragil S. Samid (Forum Academia NTT)
33. Gabriel Goa (Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA)
34. Victor Manbait (LAKMAS Cendana Wangi)
35. Watty Bagang (Rumah Perempuan)
36. Ronald Roger (LMID)
37. Harold Aron Perangin-Anging (IRGSC)
38. Gracelia(Youth Task Force)
39. Erasmus Nagi Noi ( TVRI NTT)
40. Rambu Dai Mami (Sabana Sumba)
41. Jeny Laamo (JPIC SDP)
42. Ithje Mau (Warga Alor)
43. Denny Irosna (PPBNI SATRIA Banten)
44. Cak Nurharsono (Migrant Care)
45. Sr. Catarina FSGM
46. Sr. Katrin RGS
47. Sr. Verena FCJM
48. Sr. Anastasia PMY
49. Gregorius Daeng (Advokat HAM)
50. Sr Raynalda SFD
51. Hermenigildus Djawa (Delegasi.Com)
52. Joe (PMI Hongkong)
53. Lusya Tawu Loko (Komunitas Buku Bagi NTT Regio Hongkong), (*)