Dinyatakan P21, Kejari Sabu Raijua Segera Limpahkan Berkas Dugaan Tindak Pidana Pemilu ke PN Kupang

Pose Bersama Usai Limpahkan Berkas, Foto: Is

enia, Pelopor9.com – Berkas perkara dugaan tindak Pidana Pemilu di Sabu Raijua terhadap 3 tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan negeri Sabu Raijua, Senin (10/7/23). Berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

 

Sebelumnya, berkas tersangka Yan Quaris Bunga, Venos Oktovianus Lado dan Marthen Raga dikembalikan oleh Kejaksaan Sabu Raijua pada tahap pertama untuk dilengkapi kembali oleh Gakkumdu Sabu Raijua.

 

"Ini malam kami berangkat dari Sabu ke Kupang untuk limpahkan berkas ke PN Kupang. Karena waktu sidangnya pendek, hanya 7 hari saja", Kata Kasie Intel Kejari Sabu Raijua, Suseno melalui telpon selulernya.  

.

Dikatakan, bahwa bahwa ketiga tersangka tidak ditahan, karena kooperatif dan jaminan dari pengacara.

 

"Tersangka tidak ditahan, karena tersangka juga kooperatif dan juga ada jaminan dari pengacara secara tertulis di atas materai 10ribu",ujarnya.

 

Lanjutnya, tersangka Venos Oktovianus Lado dan Marthen Raga dikenakan pasal 520 undang – undang nomor 7 tahun 2017 Jo Pasal 55 ayat (1) ke.2 KUHP. Sementara tersangka Yan Quarius Bunga  dikenakan pasal 520 undang – undang nomor 7 tahun 2017 Jo Pasal 55 ayat (1) ke.1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 72.000.000.

 

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Markus Foes melalui telepon selulernya mengakui, Sentra Gakkumdu telah menyerahkan tahap 2 yakni penyerahan barang bukti dan tersangka Kejari Sabu Raijua.

 

"Kita sudah serahkan tahap 2 tadi siang tersangka dan barang bukti, sekitar jam 13:00 Wita, selanjutnya Kejaksaan atau penuntut umum limpahkan ke Pengadilan.

 

Sementara pengacara tersangka, Ali Antonius yang dihubungi melalui pesan WhatsApp pribadinya, terkait masalah tersebut belum merespon. (*R-1).