Penyidik Gakkumdu Limpahkan Tahap 2 Dugaan Tindak Pidana Pemilu di Sabu Raijua

Pelimpahan Tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Foto: Istimewa

Menia, Pelopor9.com – Setelah dilkakukan tahap 1 dugaan Tindak Pidana Pemilu oleh Kejaksaan negeri Sabu Raijua dan dinyatakan lengkap (P21), pada Jumat, (7/7/23), Penyidik dari Sentra Gakkumdu Sabu Raijua, hari ini, Senin (10/7/23) menyerahkan barang bukti dan tersangka atau tahap 2, dugaan Tindak Pemilu di Kabupaten Sabu Raijua, Propinsi NTT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua.

 

Penyerahan barang bukti dan tersangka ini, diserahkan langsung oleh penyidik Sentra Gakkumdu diantaranya Iptu  Markus Foes (Kasat Reskrim), Aipda Ubertus Mira (Kanit Tipikor),  Bripka Daniel Fia (Kanit Tipiter), Brigpol Danny Fia (Anggota Reskrim) dari Polres Sabu Raijua dan Bawaslu, diterima lngsung oleh Kasie Intel Kejari, Suseno.

 

Kasat Reskrim Sabu Raijua, Iptu Markus Foes yang juga dihubungi melalui telpon selulernya mengakui, Penyidik dari Sentra Gakkumdu telah menyerahkan barang bukti dan tersangka atau tahap 2, dugaan Tindak Pidana Pemilu ke Kejari Sabu Raijua.

 

"Kita sudah serahkan tahap 2 tadi siang, sikitar jam 13:00 Wita, selanjutnya Kejaksaan atau penuntut umum limpahkan ke Pengadilan

 

Sementara Kasie Intel Kejari Sabu Raijua, Suseno yang dihubungi melalui telpon selulernya, membenarkan bahwa penyerahan tahap 2 telah diterima oleh Kejari Sabu Raijua dana akan segera dilimpahkan perkara ke Pengadilam Negeri Kupang.

 

"Ini malam kami berangkat dari Sabu ke Kupang untuk limpahkan berkas ke PN Kupang. Karena waktu sidangnya pendek, hanya 7 hari saja"saja ujarnya.

 

Ketika ditanya tetkait dengan tersngka, apakah sudah ditahan atau tidak, dirinya menyampaika bahwa tidak ditahan, karena tersngka koperatif dan jaminan dari pengcara.

 

"Tersangka tidak ditahan, karena tersangka juga koperatif dan juga ada jaminan dari pengcara secara tertulis diatas materai 10ribu" katanya

 

Semntara Pengacara, Ali Antonius seba gai Penasehat Hukum ketiga tersangka yang dihubungi melalui pesan WhatsApp pribadinya, terkait masah tersebut hanya dibaca tetap tidak meresponnya.

 

Untuk diketahui, Dugaan Tindak Pidana Pemilu ini adalah, dugaan pemalsuan dokumen berupa KTP-El. Dan ketiga tersangka tersebut adalah kader PKB Sabu Raijua, yakni Ketua DPC PKB Sabu Raijua, Venos Oktovianus Lado, Operator Silon PKB, Marthen Raga dan Bacaleg PKB dan sekligus mantan Kepala Desa Pedarro Kecamatan Hawu Mehara, Yan Quarius Bunga.

 

Informasi yang diperoleh media ini, ketiga tersangka tidak ditahan karena Penasehat Hukum dari ketiganya telah menjadi jamianan, dengan jaminan tertulis diatas materai 10ribu. Ketiganya akan berangkat malam ini dari Sabu Raijua dengan PH ke Kupang. (*/R-1)