Ilustrasi penjara
Menia, Pelopor9.com – Tiga tersangka dugaan Tindak Pemilu di Kabupaten Sabu Raijua, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diancam 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 72.000.000. Dimana, pasal yang dikenakan dalam kasus ini ada pasal 520 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bab II, Ketentuan Pidana Pemilu.
Dalam pasal 520 menyebutkan, Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR,DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dalr Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, IPTU Markus Foes dan Kasie Intel Kejari Sabu Raijua, Suseno, ketika dikonfirmasi terkait pasal dan ancaman yang kenakan kepada ketiga tersangka dugaan tindak pidana pemilu di Sabu Raijua, melalui telpon selulernya masing-masing, Senin (10/7/23).
Kasat Reskrim polres, secara singkat menyampaikan bahwa pasal yang dikenakan adalah pasal 520 UU 7 tahun 2017 dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Pasal 520 UU 7 tahun 2017 dengan ancaman 6 tahun penjara”katanya melalui telpon selulernya.
Hal yang sama disampaikan oleh Kasie Intel Kejari Sabu Raijua, Suseno, menyebutkan ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 520 UU 7 tahun 2017 dan pasal 55 KUHP.
“Tersangka Venos Oktovianus Lado dan Marthen Raga dikenakan pasal 520 undang – undang nomor 7 tahun 2017 Jo Pasal 55 ayat (1) ke.2 KUHP. Sementara tersangka Yan Quarius Bunga dikenakan pasal 520 undang – undang nomor 7 tahun 2017 Jo Pasal 55 ayat (1) ke.1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 72.000.000, tulisnya melalui pesan WA pribadinyaa kepada media ini.
Sementara salah seorang masyarakat Sabu Raijua, yang tidak ingin namya disebutkan, meminta Penegak hukum yang menangani kasus ini, harus professional dan benar-benar menegakan hukum setingi-tingginya. Tanpa dipengaruhi oleh siapapun, supaya masalah seperti ini tidak terulang secara terus menerus di Sabu Raijua.
“Harus ditindak secara tegas, kalau memang terbukti benar adanya lakukan pemalsuan, ini kasus kedua dan kita tidak mau terulang lagi untuk kesekian kalinya di Sabu Raijua. Jangan setiap hajatan politik, selalu saja ada pemalsuan dokumen”tegas dia. (R-1).