Situasi sidang di Pengadiolan Negeri Kupang, sumber Foto: Istimewa
Menia, Pelopor9.com – Sidang terhadap 3 kader PKB Sabu Raijua, yang menjadi terdakwa dalam dugaan Tindak Pidana Pemilu berupa pemalsuan KTP-El, telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (13/7/23). Dengan agenda pembacaan dakwaan, eksepsi dan tanggapan terhadap eksepsi.
Dalam Hal eksepsi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) dari ketiga terdakwa, Ali Antonius, Hakim menolak sepenuhnya eksepsi tersebut, sehingga dilanjutkan dengan sidang perkara untuk pembuktian.
Sidang dipimpin oleh Agus Chakra Nugraha, SH,MH sebagai Ketua Majelis dan Anggota, Murtdha Moh. Mberu, SH,MH dan Putu Dima Indra, SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) diantaranya, Ariansyah, SH, Desta Surbakti, SH dan Tegar Fathanur Fajar, SH.
Sementara ke 3 terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukujm (PH), Ali Antonius, hadir pula, Ketua dan Anggota Bawaslu Sabu Raijua, Markus Haba dan Jonixon Hege, serta Anggota Bawaslu NTT, Magdalena Yuanita Wake dan James Welem Ratu.
Desta Surbakti, SH sebagai Jaksa Penuntun Umum (JPU) dalam perkara ini, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya terkait sidang tersebut, membenarkan telah dilakukan sidang dengan pembacaan dakwaan, eksepsi dan tanggapan terhadap eksepsi dan putusannya adalah hakim menolak eksepsi Penasehat Hukum dan melanjutkan sidang perkara ke pembuktian.
“Terkait putusan sela, belum kami terima. Tapi, pada intinya putusannya menolak eksepsi Penasehat Hukum (PH) dan melanjutkan sidang perkara ke pembuktian” balasnya di WA pribadinya.
Ketika ditanya terkait poin eksepsi dari terdakwa, dirinya hanya menyampaikan bahwa eksepsi PH terdakwa menyatakan batal demi hukum.
“Poin-poin besarnya eksepsi PH, menyatakan dakwaan batal demi hukum, dakwaan prematur dan dakwaan tidak jelas, tidak cermat dan tidak teliti”balasnya lagi
Dirinya menambahkan, sidang lanjutan terhadap perkara tersebut, akan dilakukan pada, Senin (17/7/23), dengan agenda pemeriksaan saksi dan mendengar keterangan saksi ahli Pindana.
“Kita akan lanjutkan sidang, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Bawaslu, KPU Sabu Raijua, Dinas Dukcapil Sabu Raijua, RSUD Menia serta mendengar keterangan saksi ahli Pidana’", ujar Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan PPS Kejari Sabu Raijua ini
Sementara Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Markus Haba yang dihubungi terpisah, mengatakan bahwa putusan Hakim terhadap eksepsi dari PH terdakwa sudah tepat. Dan Gakkumdu siap mengikuti sidang pembuktian.
“Putusan sela kemarin sudah sangat tepat dan kami siap mengikuti sidang pembuktian yang akan dilaksanakan, Senin (17/7/23)besok” ujar Alumni GMNI Kota Kupang ini.
Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Ali Antonius yang dihubungi melalui pesan WA nya, terkait dengan hasil putusan tersebut, hingga berita ini diekspos belum mendapt konfirmasi.
Untuk diketahui, Ketiga kader PKB yang menjadi terdakwa dugaan Tindak Pidana pemilu di Sabu Raijua tersebut, diantaranya, Venos Oktovinuas Lado sebagai Ketua DPC PKB Sabu Raijua, Yan Quarius Bunga, mantan Kepala Desa Pedarro yang juga sebagai bacaleg PKB Dapil 3 Mehara dan Raijua serta Operator Silon, Marthen Raga. (*/R-1)