Kapolres Sabu Raijua , AKBP Paulus Naatonis yang didampingi Waka Polres, Kompol Nofi Posu, dan Kasat Reskrim, Iptu Markus Foes, saat jumpa pers di Kantor Polres Sabu Raijua, Selasa (08/08/2023), foto: Is
Menia, Pelopor9.com - Polres Sabu Raijua telah menetapkan RMR alias Rudi , Warga Desa Raekore, Kecamatan Sabu Barat sebagai tersangka pencurian.
Rudi diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) merk Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi DH 5310 AY di lokasi kegiatan adat Unu Kume, Kelurahan Limaggu, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua, Propinsi Nusa Tenggara pada tanggal 14 Juli 2023 pukul 17:00 Wita.
Kapolres Sabu Raijua , AKBP Paulus Naatonis yang didampingi Waka Polres, Kompol Nofi Posu, dan Kasat Reskrim, Iptu Markus Foes, dalam jumpa pers di Kantor Polres Sabu Raijua, Selasa (08/08/2023), mengatakan pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan polres Sabu Raijua
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi DH 5310 AY, satu buah obeng, satu buah kunci pass nomor 14 dan 15 serta nomor 10 dan 12.
Sementara modus pelaku, ingin memiliki sepeda motor dengan cara, tersangka terlebih dahulu merusak atau mencabut kabel ke stop kontak, lalu menambahkan kawat dan kemudian memasukkannya di dalam soket sehingga lampu spidometer menyala dan kemudian yang bersangkutan membawa kabur sepedamotor tersebut.
Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke - 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolres menghimbau masyarakat untuk waspada pencurian, seperti memasang kunci ganda, mengunci stir kendaraan dan memarkir kendaraan pada tempat yang tidak sepi. Karena kasus pencurian sepedamotor di Sabu Raijua adalah kasus perdana.
”Kami himbau agar masyarakat mengunci stir saat memarkir motor serta tidak memarkir di area yang sepi”,himbaunya. (R-1/*tim)