Dinilai Meresahkan, Pemerintah Diminta Tertibkan Keberadaan GBIA Lobohede

Aktivitas GBIA di Sabu Raijua, Perkunjungan Ke Pulau Sabu dan Raijua tahun 2020 [foto inzet kiri] Diunggah pada Akun Facebook GBIA Sarai 4 Februari 2021 dan Kegiatan Ibadah di GBIA Lobohede [inzet kanan]

Menia, Pelopor9.com - Keberadaan Gereja Baptis Independen Alkitabiah (GBIA) Amazing Grace Lobehede, Kecamatan Hawu Mehara Kabupaten Sabu Raijua dinilai meresahkan warga. Pasalnya praktek pelayanan gerejawi yang dilakukan GBIA Lobohede dianggap berbeda dengan denominasi gereja Kristen pada umumnya.

 

“Pelayanan yang dilakukan GBIA Amazing Grace Lobohede yang dipimpin saudara Markus Rihi Mone ini cukup meresahkan dan berpotensi menimbulkan konflik-konflik ditengah umat dan masyarakat”, kata Ketua GMIT Klasis Sabu Barat Pdt. Frederik Hericson Herewila, S.Th, Sabtu (12/08/23).

 

Pendeta Heri mengisahkan kejadian pada hari bulan Juni silam, dimana seorang pria mengejar oknum pemimpin GBIA Lobohede dengan senjata tajam.

 

Kejadian itu bermula dari tindakan oknum pemimpin GBIA yang melakukan baptisan sepihak kepada anak dari pria tersebut, yang merupakan jemaat GMIT. Mengetahui anaknya yang baru berusia 14 tahun dibaptis sepihak, pria tersebut marah dan mengejar oknum pemimpin GBIA Lobohede dengan sebilah parang.

 

“Ini kan bahaya untuk kerukunan dan ketertiban hidup umat beragama dan bermasyarakat. Padahal di Sabu Raijua ini sudah ada kesepakatan tahun 2021 pimpinan gereja-gereja Kristen tentang pedoman perpindahan umat Kristen antar gereja atau denominasi,” katanya.

 

Ditambahkan, persoalan terkait keberadaan GBIA Amazing Grace Lobohede bukan merupakan masalah baru. Praktek pelayanan yang meresahkan dan mengganggu kerukunan hidup, ajaran yang berbeda dari gereja Kristen pada umumnya seperti perayaan Natal pada bulan Juni dan larangan gereja dipimpin oleh pendeta perempuan, tidak hormat kepada bendera Merah-Putih, serta ajaran lainnya menjadi bukti dan fakta serius yang harus mendapat perhatian serius dan cepat dari aparat pemerintah dan pihak-pihak berwenang.

 

GMIT sendiri, lanjutnya, telah mengambil sikap atas keberadaan GBIA Amazing Grace Lobohede, yaitu membuat kesepakatan bersama, menyurati Badan Kesbangpol kabupaten Sabu Raijua, Departemen Agama Sabu Raijua dan FKIK Sabu Raijua pada tahun 2018 dan menyurati Kepala Kantor Kementerian Agama Sabu Raijua pada 04 April 2019 perihal surat pernyataan penolakan kegiatan GBIA Amazing Grace Lobohede.

 

“Kami menyerahkan masalah ini kepada Pemerintah, Kemenag, FKUB, dan FKIK kabupaten Sabu Raijua karena sudah ada kesepakatan dan forum-forum pertemuan. Apalagi GBIA Amazing Grace ini tidak terdaftar. Harapannya para pihak cepat ambil tindakan cepat,” katanya.

 

Keberadaan GBIA Amazing Grace Lobohede, juga telah direspon Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Sabu Raijua. Melalui Forum Group Discussion (FGD) yang digelar pada Rabu (27/04/2022), FKUB berkoordinasi dengan Kemenag Sabu Raijua dan Pemerintah Kecamatan Hawu Mehara telah berhasil membuat 7 poin sebagai kesepakatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Kecamatan Hawu Mehara, Kementerian Agama Sabu Raijua, Kesbangpol Sabu Raijua, Polsek Hawu Mehara, Majelis Klasis Sabu Barat, FKUB Sabu Raijua, FKIK, Babintabmas, perwakilan pengurus GBIA Sabu Raijua, perwakilan Kepala Desa, parah tokoh agama dan perwakilan tokoh masyarakat.

 

Ada pun kesepakatan tersebut, yakni :

1. Bahwa keputusan nomor 39/GMIT/V/A/Nov/2018, tanggal 24 November 2018 tetap berlaku

2. Bahwa pimpinan/pengurus GBIA diharapkan agar dapat menahan diri dalam penyiaran-penyiaran agama pada jemaat-jemaat denominasi lain untuk menghindari konflik atau gesekan-gesekan yang akan terjadi

 

3. Pimpinan/pengurus GBIA harus menghormati denominasi lain dalam hal pelayanan terhadap jemaat - jemaatnya

 

4. Apabila ada jemaat dari denominasi lain yang ingin mendapatkan pelayanan pendidikan tentang agama yang dilakukan oleh pimpinan/pengurus GBIA maka wajib hukumnya untuk menyampaikan pemberitahuan kepada pimpinan denominasi atau majelis yang mempunyai jemaat tersebut

 

5. Jika pengurus/pimpinan GBIA melanggar kesepakatan-kesepakatan ini, maka pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Kepolisian, berhak mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

6. Mendorong pimpinan/pengurus GBIA agar segera mengurus semua kelengkapan administrasi berkaitan dengan pendaftaran gereja untuk mendapatkan tanda lapor pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT untuk ditunjukkan kepada Kantor Kementerian Agama Sabu Raijua.

 

7. Kesepakatan ini dibuat dan bersifat mengikat.

 

Kepala Kanwil Kementerian Agama Sabu Raijua Alexander, SH, M.Pd.K yang dikonfirmasi media menegaskan, keberadaan GBIA Amazing Grace Lobohede Kecamatan Hawu Mehara Kabupaten Sabu Raijua tidak mengantongi izin di Kanwil Kemenag Sabu Raijua maupun Kanwil Kemenag NTT dan Kemenag RI.

 

Dirinya menegaskan, sesuai Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 1979 tentang Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri maka GBIA harus mengurus surat izin atau surat tanda lapor serta melengkapi dokumentasi yang diminta.

 

“Kami telah mengirim surat kepada pemimpin GBIA tetapi sampai saat ini GBIA tidak dapat melengkapi administrasi yang kami minta sehingga keberadaan dan aktivitasnya dianggap ilegal,” kata Alexander. (R-1/*tim)