Direktris Rumah Sakit RSUD S. K. Lerik, dr. Marsiana Y. Halek (ketiga kanan) menyerahkan Dokumen ISO kepada Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore
Kupang, Pelopor9.com – Pemerintah Kota Kupang terus memperbaikan pelayanan di RSUD S.K Lerik. Pemerintah berkomitmen menerapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM), standar internasional yang diisyaratkan ISO 9001.
Komitmen itu ditandai dengan Penyerahan dokumen Pedoman Mutu Pelaksanaan ISO 9001 : 2015 dari Direktris Rumah Sakit RSUD S. K. Lerik, dr. Marsiana Y. Halek kepada Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore, Selasa (15/10/19) di UGD RSUD S.K Lerik Kupang. Penyerahan juga diakhir dengan penandatanganan tanda terima.
Walikota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore, mengatakan bahwa Pemerintah Kota Kupang telah bekerjasama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sejak tahun 2018. RSUD S. K. Lerik merupakan salah satu perangkat daerah yang ditargetkan untuk pelayanan masyarakat.
“Ini adalah perjuangan semua pihak di Pemerintah Kota Kupang untuk menjadikan RSUD S.K. Lerik bersertifikasi ISO. Saya percaya rumah sakit yang begitu canggih dan bagus ini tidak sia-sia, begitu juga dengan pelayanan yang bagus. Selain itu, secara bertahap Kita akan terus memperbaiki kekurangan yang ada,”ujarnya.
Ia berharap dengan standar ISO, RSUD S.K. Lerik memiliki pelayanan berstandar internasional yang tersertifikasi sehingga masyarakat mendapatkan kepastian pelayanan.
Direktris RSUD S.K Lerik Kota Kupang, dr. Marsiana Halek mengatakan bahwa seluruh pegawai di RSUD S.K Lerik sangat mendukung komitmen walikota.
“Seluruh pegawai RSUD S. K. Lerik berkomitmen menyukseskan Implementasi ISO 9001 : 2015 dan siap mengukir sejarah baru menuju layanan unggul berbasis sistem manajemen mutu”, ujarnya.
ISO 9001 pertama kali diterbitkan pada tahun 1987 oleh Organisasi International untuk Standarisasi (ISO), sebuah badan internasional yang terdiri dari badan – badan standar nasional lebih dari 162 negara.
Versi ISO 9001 saat ini dirilis pada bulan September 2015. ISO 9001 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk Sistem Manajemen Mutu (SMM).
Tujuannya meningkatkan kepuasan pelanggan melalui penerapan sistem yang efektif, termasuk proses untuk peningkatan sistem dan memastikan kesesuaian terhadap persyaratan pelanggan dan peraturan perundang – undangan. (R-1/tim).