Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Bawang Merah Malaka

Suasana Sidang Kasus Bawang Merah Bawang

Kupang, Pelopor9.com – Sidang Kasus Bawang Merah di Kabupaten Malaka dengan agenda Putusan Sela digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor), Kupang , Kamis  (21/09/2023).

 

Pada gelaran sidang tersebut majelis Hakim yang memimpin, ialah Ikrarniekha Elmayawati Fau, Yulius Eka Setiawan dan Mike Priyantini  menolak Eksepsi terdakwa.

 

Adapun terdakwa  kasus tersebut yaitu, Agustinus Klau Atok, Baharudin Tony dan Saverinus Defrikandus Siribein.

 

Para terdakwa didakwa perkara dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka pada tahun anggaran 2018.

 

Pertimbangan hakim dalam musyawarah hakim, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan unsur cermat, tepat dan jelas, dan hakim sependapat dengan JPU. (R-1/*Jev)