Jadi Saksi Kasus Bawang Merah Malaka, Mantan Kadis Pertanian Mengaku Tidak Baca Kontrak

Saksi Kasus Bawang Merah Malaka Diangkat Sumpah

Kupang, Pelopor9.com - Dalam gelaran sidang Kasus dugaan korupsi pengadaan benih Bawang merah Malaka dengan agenda Pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (21/09/2023) di ruang pengadilan Tipikor Kupang.

 

Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Yustinus Nahak yang dihadirkan sebagai saksi, mengakui tidak membaca Kontrak.

 

“Yang mulia Majelis Hakim, saya jujur tidak membaca kontrak dengan teliti sehingga saya tanda tangan tanpa tanya lagi ke PPK terkait perkembangan pekerjaan", Ucap Yustinus Menjawab Hakim ketua  Ikrarniekha Elmayawati Fau, terkait keterlibatan  Yustinus dalam tahapan terkait kasus tersebut.

 

Ia juga menyampaikan bahwa dalam proses pembuatan kontrak dirinya tidak terlibat langsung.

 

"Untuk pembuatan kontrak saya tidak terlibat, Sebagai Kadis saya Memerintahkan Kasubag perencanaan terkait pengadaan, terkait Lelang saya tidak terlibat langsung, karena PPK melaksanakan kegiatan langsung pada lelang, serta Waktu proses lelang diumumkan di ULP (unit Layanan Pengadaan”, ungkapnya.

 

Diketahui perkara dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah dilakukan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka pada tahun anggaran 2018. (R-1/*Jev)