Saksi Kasus Bawang Merah Malaka Mengaku Tanda Tangan BA Sesuai Arahan

Suasana Sidang

Kupang, Pelopor9.com - Gelar sidang dugaan kasus Korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka, Kamis 05 Oktober 2023 dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Salah satu saksi yang dihadirkan JPU adalah Maria I.R Manek mengaku menandatangani Berita Acara (BA) dalam satu waktu.

 

” Semua Berita Acara saya tanda tangan semua sama-sama, untuk waktu saya lupa, ia saya tanda tangan di satu waktu,” ucap Maria menjawab pertanyaan JPU terkait BA pengadaan benih bawang merah.

 

Maria juga menyampaikan Ia melakukan tanda tangan tersebut tanpa memperhatikan BA tersebut.

 

” Saya tanda tangan karena 2 orang sudah tanda tangan saya percaya mereka berdua, jadi saya tidak perhatikan lagi, karena mau saya setuju atau tidak sama saja majelis hakim, karena pengadaan tetap berjalan karena sudah dua orang tanda tangan” ucap Maria.

 

Maria juga menyampaikan bahwa ia hanya mengikuti arahan atasannya untuk menandatangani BA tersebut.” saya hanya ikut arahan Bapa, (Kepala ULP Malaka Martinus Bere) untuk tanda tangan,” jelasnya.

 

Dalam sidang tersebut, JPU juga menghadirkan 4 saksi lainnya yaitu Geraldina Regina Cordanis Agustinus Klau Atok, Yahyah, dan Laurensius Lehar.

 

Sidangan dipimpin oleh Hakim Ketua, Ikrarniekha Elmayawati Fau, SH, MH, didampingi Mike Priyantini, SH dan Yulius Eka Setiawan, SH, MH selaku Hakim Anggota. (R-1/*Jev)