Polda NTT Beberkan Peran 5 Tersangka Korupsi RS Pratama Boking

Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma (kedua kiri) Saat Menggelar Konferensi Pers

Kupang, Pelopor9.com, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengamankan 5 tersangka kasus Korupsi Kasus Korupsi RS Pratama Boking Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).  

 

Melalui Konferensi Pers perkembangan kasus, Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma, menyampaikan penyidik akan segera merampungkan Berkas perkara dari 5 tersangka untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

"Penyidik segera merampungkan berkas perkara untuk kembali dikirim ke JPU,” ucap Irjen Pol Johni, Kamis (26/10/2023).

 

Dikatakan, adapun peran-peran tersangka dalam kasus tersebut serta  menyampaikan bahwa Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara pada 4 Agustus 2023 lalu, Namun dikembalikan JPU pada 24 Agustus dengan sejumlah petunjuk.

 

Irjen Pol Jhoni juga  menyebutkan bahwa pada 13 Oktober 2023, Polda NTT menahan tersangka Brince S. S. Yalla selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dan Andrew Feby Limanto selaku pelaksana/kontraktor peminjam bendera PT Tangga Batu Jaya Abadi.

 

Selanjutnya pada Senin (22/10/2023) untuk 20 hari ke depan, polisi kembali menahan Ir Mardin Zendrato alias MZ selaku Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi.

 

Juga menahan Ir Guskaryadi Arief alias GA, direktur PT Indah Karya (Persero) dan Hamka Djalil alias HDj selaku direktur CV Desakon Perwakilan TTS.

 

Tersangka Mardin meminjamkan benderanya kepada tersangka Andrew Feby Limanto dengan fee Rp 250 juta. Sehingga Mardin hanya menandatangani kontrak dengan Dinas Kesehatan Kabupaten TTS.

 

"Sedangkan untuk seluruh pelaksanaan fisik pekerjaan RS Pratama Boking dan belanja material dilakukan oleh tersangka Andrew Feby Limanto," ujar Kapolda NTT.

 

Sementara itu, tersangka Guskaryadi Arief selaku konsultan perencana menandatangani kontrak sebesar Rp 821.922.000.

 

Hingga selesai pembangunan RS Pratama Boking, hasil perencanaan belum diserahkan kepada PPK Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dan telah menerima pembayaran 64 persen dari nilai kontrak perencanaan.

 

Sedangkan tersangka Hamka Djalil alias HDj selaku direktur CV Desakon Perwakilan TTS tidak melakukan pengawasan sesuai kontrak karena tidak mempekerjakan tenaga ahli sesuai kontrak dan menerima pembayaran sesuai kontrak Rp 199.850.000.

 

Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

 

Juga pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar. serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Dalam kaitan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 4 kontainer dokumen penyusunan anggaran, dokumen perencanaan, proses pengadaan, dokumen pelaksanaan kontrak, dokumen pengawasan, dokumen pembayaran serta aliran penggunaan dana pembayaran terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan RSP Boking TA 2017.

 

Ikut disita fee bendera PT Tangga Batu Jaya Abadi sebesar Rp 292 juta berupa uang tunai dan pengawasan pembangunan RSP Boking sebesar Rp 181.700.000 berupa bukti penyetoran ke kas daerah Kabupaten TTS. (R-1/*Jev)