Salatiga, Pelopor9.com – Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH-UKSW) dengan gembira mengumumkan peluncuran Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi (PKHPK).
Sekretaris PKHPK, Mardian Putra mengungkapkan dalam opening speech bahwa PKHPK lahir karena keperluan akan wadah bagi dosen dan mahasiswa yang mempunyai concern dan peminatan pada hukum pidana dan kriminologi.
Peminatan ini didasarkan pada beberapa kegiatan ilmiah rumpun pidana yang telah dilaksanakan, publikasi yang telah diterbitkan hanya dilaksanakan oleh masing-masing dosen tanpa ada ruang untuk mendiskusikan dan mendalami setiap isu hukum pidana dan kriminologi.
Peluncuran ini sebagai inisiatif baru untuk memperkuat dan memperdalam kajian hukum di bidang pidana dan kriminologi.
Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi (PKHPK) ini merupakan wujud komitmen Fakultas Hukum UKSW dalam memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ilmu hukum, khususnya dalam menghadapi dinamika kompleks dalam bidang hukum pidana dan kriminologi.
Dinamika kompleks dalam bidang hukum pidana yang diangkat kali ini adalah persoalan tentang Asas Legalitas dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rumusan asas legalitas berasal dari peninggalan Belanda dan dikenal sebagai legalitas formil.
Sedangkan rumusan formulasi asas legalitas bila dilihat dari sistem hukum nasional maka jelas tidak sesuai maupun harmonis. Merespon hal ini, Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum UKSW (PKHPK FH-UKSW) menyelenggarakan kuliah umum pada Rabu, 6 Desember 2023.
Kegiatan ini dilaksanakan secara blended mendapatkan antusias dari para peserta baik yang mengikuti secara daring maupun secara luring di Auditorium F114 Gedung F UKSW.
Kuliah umum ini bertemakan “Perkembangan Asas Legalitas dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023” menghadirkan narasumber yaitu Guru Besar Hukum Pidana UNDIP, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum. dan dipandu oleh Ketua PKHPK FH-UKSW, Dr. Christina Maya Indah, S.H., M.Hum.
“Tema perkembangan asas legalitas dalam UU No.1 Tahun 2023 karena tema ini sangat panas, terjadi kontroversi yang memunculkan problematis konsep apakah ada suatu memungkiri asas legalitas. Dengan ruang terhadap the living law maka menjadi suatu ruang living law memiliki eksistensi tetapi berpotensi dualism, pemidanaan tambahan, lalu perbedaan the living law dengan hukum adat apakah sama.” ujar Dr. Christina Maya Indah S. sebagai pemantik diskusi kuliah umum.
Pada kesempatan tersebut, Prof. Pujiyono menyampaikan “Merespon persoalan itu (kontroversi hukum yang hidup dalam KUHP), penegak hukum harus peka terhadap living law dan tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan Konstitusi Republik Indonesia. Dari sini jelas dikatakan bahwa Hukum Pidana masih perlu kajian mendalam agar tidak menimbulkan multitafsir dan tidak berorientasi pada hukum”.
Guru Besar Hukum Pidana Prof. Pujiyono juga menambahkan, “Hakim kita terlalu terbelenggu dengan asas legalitas dalam mencari keadilan, padahal ada Pasal 28 (1) UU No. 4 tahun 2004 yang menyatakan bahwa hakim wajib menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” pada Rabu (6/12/2023). (R-1/*Jev)