Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore (ketiga kanan) Menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Agama RI, Jenderal TNI (Purn.) H. Fachrul Razi.
Kupang, Pelopor9.com - Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore, menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Di mana Kota Kupang telah berkontribusi dalam pengembangan pendidikan agama dan keagamaan.
Penghargaan diserahkan langsung Menteri Agama Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) H. Fachrul Razi, Kamis (16/1/2020) di Auditorium H. M. Rasjidi Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 6 Jakarta Pusat, pada acara Malam Tasyakuran dalam rangka memperingati Hari Amal Bhakti ke-74 Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2020.
Dalam pidatonya, Menteri Agama Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) H. Fachrul Razi menyebutkan bahwa Wali Kota Kupang menghibahkan tanah seluas 942m?2; untuk pembangunan rumah atau tempat ibadah bagi umat Buddha di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Padahal beliau (Wali Kota Kupang, red) agamanya bukan Buddha, tapi beliau menghibahkan 942m?2; tanah untuk rumah ibadah Buddha di Kota Kupang. Hal ini sangat kami hargai, bukan tentang angkanya namun adanya kepedulian," kata Menteri Agama RI.
Sebelumnya, Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore, mengatakan bahwa penghargaan menjadi kebanggaan Pemerintah dan masyarakat Kota Kupang. Di mana sebagai bukti kepedulian Pemerintah Daerah terhadap umat beragama di Kota Kupang tanpa membeda-bedakan agama manapun.
"Saya bersyukur dan bangga telah menerima piagam penghargaan ini. Atas nama Pemerintah dan masyarakat Kota Kupang, saya sampaikan terima kasih kepada Bapak Menteri atas piagam penghargaan yang telah dianugerahkan kepada kami. Ini merupakan keberhasilan kita semua, Pemerintah dan masyarakat yang bahu membahu dalam menjaga serta melestarikan kerukunan dan keharmonisan hidup antar umat beragama di Kota Kupang," ujar Wali Kota Kupang. (R-1/tim)