Program Jaksa Jaga Desa: Kejari Sabu Raijua Lakukan Monitoring di Desa

Pose Bersama Tim Kejari Sabu Raijua dengan Aparat Desa Kujiratu Usai Monitoring, Foto: Is

Menia, Pelopor9.com – Dalam rangka mengimplementasikan salah satu program unggulan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua, Kejari Sabu Raijua melaksanakan monitoring Dokumen pengelolaan dana desa tahun 2023 di Desa Kujiratu, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (13/12/2023) di Kantor Desa Kujiratu.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Moch. Eko Joko Purnomo melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Suseno, menjelaskan bahwa program Jaksa Jaga Desa bertujuan untuk memperkecil ruang terjadinya kesalahan dalam hal administrasi yang bisa menyebabkan terjadinya korupsi.

 

"Kami melakukan monitoring pengelolaan dana desa tahun 2023 di Desa Kujiratu ini merupakan bagian dari Program Jaksa Jaga Desa dengan tujuan untuk memperkecil ruang terjadinya kesalahan dalam hal administrasi yang bisa menyebabkan terjadinya korupsi”, ujarnya.

 

Dikatakan, monitoring dan pendampingan ini sangat penting agar penggunaan keuangan negara dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan dan dapat dipertanggungjawabkan secara tepat.

 

"Di Sabu Raijua saat ini, ada 2 desa yang Masuk dalam program Jaksa Jaga Desa diantaranya Desa Kujiratu dan Desa Loborai",ucapnya.  

 

Sementara itu, Kepala Desa Kujiratu,  Melky Anthonius Kana menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua yang telah melakukan monitoring di desanya serta telah menjadikan Desa Kujiratu sebagai salah satu Desa perdana yang masuk dalam program jaksa jaga desa .

 

Untuk diketahui bahwa program Jaksa Jaga Desa merupakan program Jaksa Agung RI dalam memberikan pendampingan terhadap desa, agar dalam mengambil sebuah langkah untuk menentukan dan menetapkan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) demi kemaslahatan bersama. (R-1/*tim)