Kasus Lakalantas Melibatkan Oknum Anggota Polres Sabu Raijua Berakhir Damai

Kabag Ops Polres Sabu Raijua, AKP Muhammad Nawawi, SH (kedua kiri) Diapit Kedua Orang Tua Korban, Jubir Keluarga Korban, Alfred Hina Lede (kedua kanan), Istri pelaku, Kefarina Sitepu (kedua belakang kiri).

Menia, Pelopor9.com - Keluarga korban kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas), Miktesen Name alias Tyson (23) dan pelaku sepakat berdamai. Pelaku adalah Darius Gasa alias Arga (39) anggota Polres Sabu Raijua, Propinsi Nusa Tenggara Timur.

 

Kabag Ops Polres Sabu Raijua, AKP Muhammad Nawawi, SH dalam jumpa pers dengan media, Senin (29/01/24), mengatakan pihak kepolisian telah melakukan penyidikan dan menahan pelaku. Namun di dalam proses penyelesaian perkara dibuka ruang diselesaikan melalui Restorasi justice.  

 

“Tidak semua perkara itu dilanjutkan di meja hijau, jadi bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

 Kedua belah pihak telah melakukan. Urusan kekeluargaan di luar ranahnya Polri. Sepengetahuan Polisi, perkara ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan”, ujarnya.  

 

Ditegaskan bahwa dalam penyelesaian damai kasus tersebut dilakukan oleh kedua keluarga besar, tanpa ada tekanan ataupun paksaan dari pihak kepolisian.

 

“Kami dari pihak kepolisian tidak ada upaya paksa, atau kasus ini harus diselesaikan secara damai. Mungkin yang menjelaskan itu dari pihak korban apakah ada intimidasi dari pihak mana. Sehingga ada etika baik yang dituangkan dalam surat pernyataan untuk sama – sama bersepakat berdamai dalam kasus ini?”,tegasnya.  

 

Perwakilan keluarga korban yang ditunjuk menyampaikan isi hati keluarga, Alfred Hina Lede, mengatakan bahwa kejadian lakalantas yang menyebabkan korban meninggal dunia membuat keluarga sangat kehilangan orang terkasih. Namun sebagai orang Kristen mengimani bahwa setiap peristiwa merupakan rencana Tuhan yang sulit ditebak manusia.

 

“Dengan kejadian ini, kami keluarga merasa kehilangan adik kami, tetapi dengan kejadian ini, kami awalnya merasa sedih. Dengan berjalan waktu, kami sebagai umat beriman, sebagai orang kristen, apa gunanya kita menyimpan dendam, apa gunanya dengan ada masalah menambah masalah.

Dengan ada masalah bisa saja menambah masalah bagi orang lain”,ujarnya.

 

Kematian tersebut telah diterima keluarga sebagai peristiwa yang Tuhan sudah rencanakan. Keluarga menyadari bahwa roda kehidupan terus berputar. Dimana ada sukacita dan ada dukacita yang mana akan dialami oleh siapapun.  

 

“Hari ini, Kemarin kita yang jadi korban, tetapi ingat kehidupan itu seperti roda. Kadang – kadang ada di bawah ada di atas. Kami berpikir bahwa kami sebagai keluarga dan sebagai manusia, tentu kami juga punya saudara yang banyak. Baik yang ada di Sabu dan di mana saja berada, dan Kematian seseorang tidak tau kapan harinya, dengan cara apa Tuhan panggil kita”,pungkasnya.

 

Melalui peristiwa tersebut semakin mempererat hubungan kedua keluarga besar antara korban dan pelaku. Hal itu semua merupakan rencana Tuhan.

 

“Memang ini jalan hidupnya adik kami (korban), mungkin ini salah satu jalan Tuhan bagi keluarga, sehingga dengan kematian adik kami ini, dengan tragedi yang kami alami. Ada jalan Tuhan yang terbaik bagi kami, kami bisa mendapatkan keluarga baru”,pungkasnya.

 

Dijelaskan bahwa kesepakatan damai kedua keluarga dituangkan melalui surat pernyataan yang ditandatangani orang tua korban dan pelaku, sejumlah terkait dan para saksi dengan mengetahui kepala Desa Menia. Surat tersebut dibuat pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 memuat sejumlah point damai.

 

Dalam jump pers itu, Istri pelaku, Kefarina Sitepu mengakui bahwa telah membangun kesepakatan antara kedua keluarga besar, bahwa perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. “Memang itu sudah kesepakatan kami bersama",ujarnya.

 

Diketahui, Kecelakaan terjadi pada 16 Januari 2024 di jalan Trans Seba - Bolou. Korban merupakan warga RT.11/ RW.06 Desa Menia Kecamatan Sabu Barat itu meninggal pada Minggu 21 Januari 2024 usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Menia.

 

Korban mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam putih bernomor polisi DH 3498 HI. Sedang pelaku mengendarai mobil Toyota Agya DH 1871 FA.

 

Hadir dalam Jumpa Pers Kasat Lantas Polres Sabu Raijua, AKP David S Lasa, dan pejabat polres Sabu Raijua lainya, kedua orang tua korban didampingi kerabat lain, Istri dan Ibunda Pelaku. Sementara pelaku berada dalam tahanan polres Sabu Raijua (R-1/*).