Bengkel APPeK Minta Pemerintah dan Polisi Proses Oknum ASN Pol PP

Vinsensius Bureni

Menia, Pelopor9.com - Organisasi masyarakat sipil yang telah sekian lama concern dalam isu perlindungan perempuan dan anak, Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung (Bengkel APPeK) NTT meminta pemerintah dan pihak kepolisian untuk proses hukum oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus kematian, Josefina Maria Mey.

 

Koordinator Umum Bengkel APPeK NTT, Vinsensius Bureni dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (13/08/24), menyayangkan peristiwa tersebut dilakukan oleh suami korban, Albert Solo yang seharusnya bertindak sebagai pelindung keluarga.

 

"Apalagi Pelaku adalah seorang Anggota Satpol PP yang seharusnya bukan hanya menjadi pelindung masyarakat, tapi juga menjadi pelindung keluarga. Peristiwa seperti ini pasti akan meninggalkan trauma mendalam kepada anak-anak almarhumah dan akan jadi beban psikologis di masa mendatang", tulisnya.

 

Berikut point tuntutan Bengkel APPeK) NTT:

1. pemerintah Provinsi NTT agar segera mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku sehubungan dengan tindakan dari Oknum ASN Anggota Satpol PP NTT yang terlibat dalam kekerasan terhadap perempuan. 

 

2. Pemerintah Provinsi NTT menjamin keberlangsungan hidup dan jaminan pendidikan anak-anak almarhumah Josefina Maria Mey.

 

3. Pemerintah Provinsi menyediakan pendampingan psikolog kepada anak-anak almarhumah Josefina Maria Mey.

 

4. Pihak Kepolisian Mengusut tuntas kasus ini serta memberikan hukuman setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

5. Meminta Kepada Pihak Kepolisian untuk mengungkapkan kasus ini secara terang benderang dan diumumkan kepada publik melalui saluran-saluran informasi yang tersedia.

 

6. Mendukung semua pihak yang membantu proses pengungkapan kasus ini sehingga tidak terjadi lagi kasus kekerasan serupa di masa mendatang.

 

Kejadian penganiayaan terjadi pada tanggal 10 Agustus 2024, di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

 

Membuat korban, Josefina Maria Mey menghembuskan nafas di RSU Leona Kupang pada Senin, 12 Agustus 2024.

 

Bengkel APPeK menilai bahwa kejadian tersebut menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Nusa Tenggara Timur.

 

"Tentu saja mencederai nilai-nilai luhur kita sebagai bangsa yang beradab yang selalu membela kepentingan perempuan dan anak", lanjutnya

 

Untuk diketahui, Bengkel APPeK aktif mendampingi dan mengadvokasi penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak di  Provinsi Nusa Tenggara Timur. (R-1/*tim)