Salah Satu Kapal Milik PT Pelayaran Dharma Indah, Cantika Lestari 9C Sementara Berlabuh di Pelabuhan Seba, Sabu Raijua
Menia, Pelopor9.com - Pulau Sabu dan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua, Propinsi Nusa Tenggara Timur yang terpisah dari daratan Pulau Flores, Timor dan Pulau Sumba membuatnya kesulitan akses dalam berbagai bidang.
Terutama transportasi barang dan orang dari dan menuju Sabu Raijua. Akses kapal laut membutuhkan waktu sekitar 8 sampai 16 jam perjalanan dari pusat ibu Kota Propinsi, Kota Kupang.
Tiket penumpang terendah Rp. 146.000 untuk kapal Fery ASDP dan Rp. 319.000 untuk kapal Perintis Cantika Lestari.
Sedang transportasi udara hanya kapal perintis seperti Susi Air atau sejenis dengan tarif mencapai Rp. 2.000.000 per penumpang sekali perjalanan.
Meskipun demikian, tidak ada alasan bagi masyarakat Sabu Raijua menolak rujukan dari Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Sabu Raijua untuk berobat ke Rumah Sakit dengan fasilitas sumber daya manusia dan infrastruktur lengkap di Kota Kupang.
Rumah sakit kebanggaan masyarakat Sabu Raijua masih Tipe D. Tipe ini dengan cerita dan keterbatasannya, seperti rawat inap, dan poliklinik umum. Dimana hanya sebagai rumah sakit rujukan tingkat dasar, penanganan darurat.
Padahal, Pulau Sabu dan Raijua terpisah jauh dari daratan lain sepanjang lintasan 115 mil. Dimana, satu – satunya akses yang murah kapal laut.
Tak jarang, hampir sekali seminggu terdapat jenazah dari Kota Kupang yang dipulangkan ke Sabu Raijua menggunakan kapal laut.
Masyarakat bersyukur apabila bertepatan dengan jadwal kapal Fery ASDP yang sekali seminggu atau dua kali berlayar. Karena bebas biaya angkut jenazah.
Apa dikata, keluarga harus menahan lapar untuk bisa memulangkan jenazah dengan cepat menggunakan kapal milik PT Pelayaran Dharma Indah dengan harga Rp.15.000.000.
Ibarat kematian yang tidak ada tawar, tarif cargo jenazah Kapal Cantika Lestari yang kelola oleh PT Pelayaran Dharma Indah yang bermarkas di Jalan Setia Budi Nomor 8 Ambon mendadak naik.
Dari harga Rp.5.000.000 sejak 2014 menjadi Rp.15.000.0000 per satu jenazah. Manajemen PT Pelayaran Dharma Indah menegaskan tarif tersebut melalui surat keputusan nomor 003/S.KEP/PDI/AMB/I.2025 tanggal 6 Januari 2025 yang ditandatangani oleh GM PT Pelayaran Dharma Indah, Theresia Lona.
Reaksi dan desakan keberatan masyarakat menggema di media sosial Facebook. Maupun protes secara langsung kepada pemerintah dan pihak perusahaan.
Bukti transfer pembayaran cargo jenazah atas nama M. Tuka senilai Rp. 15.000.000 menghiasi media sosial. Salah satu diunggah akun Facebook, Lorens Lay.
“Menurut Saya kalau yang begini adalah tindakan yang tidak peduli kemanusiaan”, tulisnya di akun pribadi yang telah ditanggapi 41 pengguna facebook dan 24 komentar, seperti dikutip media (04/04/25).
Pemerintah daerah Sabu Raijua, melalui Wakil Bupati Sabu Raijua, Thobias Uly melayangkan surat permohonan kebijaksanaan nomor 500.11/1/DISHUB-SR/III/2025 tanggal 29 Maret 2025.
“Kami mohon kepada Manajemen PT Pelayaran Dharma Indah dapat mempertimbangkan kembali tarif penangkutan jenazah baik dari Kupang ke Sabu maupun sebaliknya sehingga tidak terlalu membebani masyarakat Sabu Raijua”,tulis surat tersebut.
Pihak PT Pelayaran Dharma Indah membalas surat pemerintah Sabu Raijua pada tanggal 4 April 2025, dengan nomor 046/PDI-SEK/AMB/IV.2025 ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Pelayaran Dharma Indah, Jonny de Quelju.
Dengan adanya kepedulian atas masyarakat pengguna jasa angkutan laut kapal penumpang di Nusa Tenggara Timur maka pihak perusahaan memberikan discount angkut jenazah dari Kupang – Sabu dan Sabu Kupang dari hari Rp.15.000.000 menjadi Rp.10.000.000.
“Kami berharap agar harga yang telah kami berikan, dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhannya. Tarif angkut jenazah yang baru mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan surat ini”,tulis surat itu.
Tarif Rp.10.000.000 dinilai masih membebani masyarakat Sabu Raijua yang mayoritas berpenghasilan rendah. Sehingga perlu kebijakan kemanusiaan dari pihak perusahaan dan pemerintah.
“Ini tidak ber perikemanusiaan dan memeras rakyat”, kata wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sabu Raijua, Paulus Rabe Tuka, (03/04/25).
Menurutnya, DPRD dan Pemerintah bersama perusahaan perlu segera melakukan pertemuan guna mencari jalan terbaik yang menguntungkan semua pihak.
Termasuk mencari alternatif skema subsidi dan pembiayaan pemerintah. Perusahaan diharapkan tidak mengambil keuntungan berlebihan di tengah derita masyarakat Sabu Raijua atas kepergian anggota keluarga yang dikasihi.
Masyarakat yang berobat ke Kupang, bukan karena mampu namun dikarenakan atas kasih sayang terhadap keluarga yang sakit.
Dia berharap pemerintah propinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Pusat untuk memberikan perhatian terhadap masalah tarif angkut jenazah.
Anggota DPRD Sabu Raijua, Laurens Ratu Wewo mengutuk keras kenaikan biaya angkut jenazah yang mencapai Rp. 15.000.000. Dia berharap pemerintah melakukan komunikasi dengan perusahaan pelayaran lain.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengevaluasi tarif dasar, sesuai kewenangan atas izin yang diberikan.
Hasil penelusuran media ini, terdapat dua jenazah yang memakai jasa angkut jenazah kapal Cantika Lestari dengan biaya angkut jenazah sebesar Rp 15.000.000 pada bulan Maret 2025.
PT Pelayaran Dharma Indah sementara mengoperasikan dua kapal dari dan ke Sabu Raijua dengan jadwal keberangkatan Hari Senin, Rabu dan Jumat. (Pelipus Libu Heo)