Hagai Hili Buru, Foto: Is
Menia, Pelopor9.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Dapil III meliputi kecamatan Hawu Mehara dan Kecamatan Raijua, Hagai Hili Buru meminta mengkaji ulang tarif kargo jenazah kapal Cantika Lestari.
Dikatakan, pihak PT Pelayaran Dharma Indah yang mengelola kapal tersebut agar lebih bijak dan arif dalam menetapkan tarif kargo jenazah.
Tarif Rp.15.000.000 yang diterapkan pihak perusahaan sangat tidak manusiawi di tengah keluarga yang berduka. Pada akhirnya perusahaan menurunkan menjadi Rp.10.000.000 setelah mendapat protes dari masyarakat dan pemerintah.
Dikatakan, dengan tarif Rp.5.000.000 sebelum kenaikan saja, sudah sangat memberatkan masyarakat apalagi sudah naik menjadi Rp.10.000.000.
"Kalau bisa ya itu harus kaji ulang. kasian dengan masyarakat. Itu sangat membebani",katanya kepada media ini, Sabtu (05/04/2025).
Lanjutnya, masyarakat kepulauan seperti masyarakat Kecamatan Raijua akan membayar dobel biaya angkutan jenazah dari pelabuhan Seba menuju Pelabuhan Raijua, karena rute kapal tidak sampai di Raijua.
"Apa lagi bagi kita yang di Raijua itu tambah mahal lagi karena akan bayar perahu lagi juga",pungkasnya.
Dia berharap perusahaan dan pemerintah bersama DPRD dapat mencari jalan keluar yang menguntungkan semua pihak.
Untuk diketahui, PT Pelayaran Dharma Indah mengoperasikan dua kapal dari dan ke Sabu Raijua dengan jadwal Senin, Rabu dan Jumat.
Penurunan tarif dari Rp.15.000.000 menjadi Rp.10.000 setelah pemerintah Sabu Raijua mengirimkan surat permohonan kebijaksanaan.
Hasil penelusuran media ini, terdapat dua jenazah yang memakai jasa angkut jenazah kapal Cantika Lestari dengan biaya angkut jenazah sebesar Rp 15.000.000 pada bulan Maret 2025.
“Kami berharap agar harga yang telah kami berikan, dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhannya. Tarif angkut jenazah yang baru mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan surat ini”,tulis Direktur Utama PT Pelayaran Dharma Indah, Jonny de Quelju dalam surat yang dikirimkan kepada Pemerintah Sabu Raijua tanggal 4 April 2025, dengan nomor 046/PDI-SEK/AMB/IV.2025. (*)