Nickodemus N. Rihi Heke
Menia, Pelopor9.com - Kasus dugaan korupsi tata niaga garam curah di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua masuk tahap penyidikan setelah jaksa menggelar perkara di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Kajari Sabu Raijua melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip, S.H., M.H., mengatakan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sabu Raijua terus melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah Saksi.
“Hari ini, Senin 8 September 2025, penyidik Pidsus Kejari Sabu Raijua memeriksa saksi Nickodemus N. Rihi Heke, mantan Plt. Bupati Sabu Raijua sekaligus Wakil Bupati Sabu Raijua periode 2016–2021 di Ruang Pidsus Kejati NTT mulai pukul 09.15 WITA hingga 10.22 WITA”,kata melalui sambungan telepon, Senin (08/09/25).
Selain Nicodemus, sejumlah saksi lainnya juga telah dijadwalkan untuk diperiksa hingga Kamis pekan ini.
Melalui agenda pemeriksaan ini, Kejaksaan Negeri Sabu Raijua menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya terkait tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua. (R-1)