Suasana Penyitaan Dokumen di Dinas Perindag Sabu Raijua, Foto: Is
Menia, Pelopor9.com - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua melakukan penggeledahan pada kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jumat (12/09/2025).
Penggeledahan berlangsung 6 jam sejak pukul 14.30 wita s.d pukul 20.30 Wita guna penyidikan Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah tahun 2018.
Pelaksanaan penggeledehan dipimpin S.Hendrik Tiip.SH selaku Penyidik dan Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua.
"14 dokumen penting diamankan oleh Jaksa Penyidik yang terkait dengan kepentingan pembuktian perkara ini",kata S.Hendrik Tiip saat dihubungi Via WhatsApp malam tadi pukul 21.00 wita
Pelaksanaan Penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Geledah dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Klas 1A Nomor 10/Pen.Pid.Sus/Gld/2025/PN.Kpg tanggal 8 september 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Nomor 368/N.3.26/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025.
Terkait dokumen apa saja yang diamankan belum ada keterangan dari kejari Sabu Raijua.
Sebelumnya diberitakan, kejari Sabu Raijua secara resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Pada Senin 8 September 2025, penyidik Pidsus Kejari Sabu Raijua memeriksa saksi Nikodemus N. Rihi Heke, mantan Plt. Bupati Sabu Raijua sekaligus Wakil Bupati Sabu Raijua periode 2016–2021 di Ruang Pidsus Kejati NTT mulai pukul 09.15 WITA hingga 10.22 WITA. (R-1/tim)