Presiden Prabowo Diminta Perketat Izin Sumur Bor Di Pulau Kecil

Ilustrasi Pengeboran Sumur

Menia, Pelopor9.com – Pulau kecil tidak memiliki cekungan air tanah yang cukup dan sangat rentan dengan dampak kehadiran sumur bor. Terutama pengeboran tanpa memiliki izin dan dikelola secara pribadi atau mandiri yang mengabaikan keberlanjutan sumber daya air.

 

Pemerintah pusat, presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia agar menerapkan pengawasan yang ketat terhadap izin pengambilan air tanah melalui sumur bor di seluruh wilayah pulau kecil.

 

Hal ini disampaikan tokoh masyarakat Pulau Raijua, Kecamatan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Yulius Wolo Lomi, kepada media ini, Minggu (21/09/2025).

 

Menurutnya, sesuai Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah pada pasal 7 terdapat persyaratan dan data teknis yang harus dipenuhi.

 

“Harus ada izin, ada rencana jumlah debit dan pengambilan air tanah dalam meter kubik per hari, rencana kedalaman dan rencana diameter sumur bor”, katanya.

 

Selain itu katanya, pemilik sumur bor juga diwajibkan membuat sumur resapan, sumur imbuhan atau sumur pantau untuk mendukung ketersediaan air tanah di wilayah sumur bor.

 

“Kasus pengeboran sumur di Pulau Raijua ini, kita cek izin tidak ada. Hanya ditunjukkan dokumen hasil geolistrik. Kalau ada dampak di kemudian hari, siapa yang tanggung?, pangkasnya.

 

Salah seorang warga Desa Ballu yang enggan menyebutkan nama, mengatakan penolakan warga murni penolakan atas dasar kajian ilmiah. Dimana menolak dampak sumur bor seperti yang telah terjadi di daerah lain.

 

“Pengeboran ini secara pribadi, sehingga pertanggungjawaban atas dampak yang ditimbulkan di kemudian hari sulit dikontrol. Dia pakai sendiri lalu semua orang harus tanggung akibat”,tegasnya.

 

Ketua Komisi 3 DPRD Sabu Raijua, Laurensius Ratu Wewo meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk meninjau lokasi pengeboran, melakukan pengecekan terhadap seluruh dokumen perizinan.

 

“Kalau tidak ada izin, segera hentikan. Karena itu pulau sangat kecil dengan debit air yang kecil. Sama dengan gali sumur bor di tengah laut itu. Kalau mau omong kasar kita. Itu berpotensi menyusahkan warga lain di Raijua”, katanya Senin, (15/09/25) ketika rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup Sabu Raijua, seperti dikutip dari siaran langsung FB pribadi Laurens Abiakto Ratu Wewo, Senin (22/09/25) pukul 10.00 Wita.

 

Postingan tersebut telah ditonton 3,1 ribu tayang, dua kali dibagikan, 21 komentar.

 

Informasi yang dihimpun media ini, pengeboran dimulai Tanggal 13 September 2025 oleh Evandri Noto di Ledebuki, samping SMP 2 Raijua Desa Ballu Kecamtan Raijua, kabupaten Sabu Raijua dengan rencana kedalaman 90 meter.

 

Pada Senin tanggal 15 September 2025 Tim dari Kecamatan Raijua (Staf kecamatan didampingi Pol PP, dan Kepada Desa Ballu) turun pengecekan lokasi.

 

 

Dinas Lingkungan Hidup Sabu Raijua pada Rabu, tanggal 17 September 2025 telah menurunkan tim ke lokasi pengeboran.

 

Pasca kunjungan Dinas Lingkungan Hidup, aktifitas pengeboran terus berlanjut. (*)