Penandatangan Berita Acara Penyitaan (kiri), Mobil yang disita (kanan)
Menia, Pelopor9.com - Kasus penjualan garam curah di Sabu Raijua tahun 2018 telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah dokumen.
Pada Jumat tanggal 10 Oktober 2025, sekitar pukul 11.25 Wita Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua kembali melakukan penggeledehan di rumah salah seorang pengusaha inisial AT dan melakukan penyitaan 1 unit Mobil Kijang Super Nomor Polisi Dh 1278 BE dan 1 unit Sepeda Motor Matic warna Kuning Nomor Polisi DH 4048 HS.
Selain itu, jaksa menyita 1 buah buku agenda yang terkait dengan pencatatan keuangan.
Pelaksanaan penggeledehan dilaksanakan di rumah AT jalan Kota Kaya 1, Kelurahan Nefonaek, Kota Kupang didampingi Komandan Koramil Kota Danramil 1604-01 Kupang, Kapten Inf. Donatus Jelatu menggunakan mobil taktis perang milik TNI - AD.
“Penyidik sudah mengamankan beberapa barang bukti untuk kepentingan Penyidikan dan Pemulihan Keuangan Negara dan segera kami ajukan ijin penyitaan ke Pengadilan Tipikor atas barang bukti yang telah diamankan”,kata kepala kejaksaan negeri Sabu Raijua melalui S. Hendrik Tiip.SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Minggu (12/10/25).
Pelaksanaan Penggeledahan dilaksanakan berdasaekan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Nomor PRINT-348/N.3.26/Fd.1/09/2025 tanggal 04 September 2025 dalam perkara dugaan Tipikor Tata Niaga Garam Curah Tahun 2018.
Dan, penetapan geledah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Nomor : 10/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Kpg tanggal 08 September 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Nomor : PRINT- 368/N.3.26/Fd.2/09/2025, tanggal 12 September 2025.
Dikatakan, penyidik Kejari Sabu Raijua berkomitmen menuntaskan Kasus ini secara profesional dan Tuntas.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua melakukan penggeledahan pada kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jumat (12/09/2025).
Penggeledahan selama 6 jam dan menyita 14 dokumen. (R-1)