Kades Babulu Selatan Ditetapkan Tersangka

Polres Belu Saat Jumpa Pers

Belu, Pelopor9.com - Kepala Desa (Kades) Babulu Selatan, Paulus Lau di Kecamatan Kobalima Timur Kabupaten Malaka Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebagai tersangka. Paulus diduga terlibat dalam kasus persekusi terhadap gadis di bawah umur, NB (16), warga Desa Babulu Selatan.

 

Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing melalui Kasat Reskrim, AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam jumpa pers di Markas Polres Belu, Rabu (30/10/19), mengatakan penyidik sudah menetapkan Kades Babulu Selatan, Paulus Lau sebagai tersangka kasus persekusi yang terjadi pada Kamis (17/10/19) yang diduga melibatkan Paulus.

 

Selain Paulus, penyidik juga sudah menetapkan enam tersangka lain yakni Margaretha Hoar, Hendrikus Kasa, Marselinus Ulu, Dominikus Berek, Benediktus Bau, Eduardus Roman.

 

Dikatakan, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus kekerasan terhadap anak perempuan di bawah umur.

 

Para tersangka diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.  Melanggar pasal 80 ayat 1, jo pasal 76 c, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo pasal 170 ayat 1 dan ayat dua ke 1e, KUHP.

 

Kasat Siregar juga mengemukakan, kronologis kejadian terjadi di Posyandu Dusun Beitahu Desa Babulu Selatan, Kamis (17/10/19) sekitar pukul 11.00 Wita. NB selaku korban dianiaya sejumlah warga karena dituduh mencuri cincin.

 

Tanpa bukti yang kuat, korban dituduh dan dipaksa mengaku perbuatan tersebut. Selain itu, korban dianiaya sejumlah warga dengan cara menampar pipi, memukul tubuh korban hingga digantung pada kuda-kuda atap rumah.

 

Hingga saat ini, korban mengeluh sakit dan merasa trauma, atas kejadian main hakim sendiri yang diduga melibatkan Kades Paulus dan enam warga desa lainnya.

 

Kejadian ini menyita perhatian publik, hingga viral di media sosial Facebook dan WhatsApp. (R-1/ans).