Caption Laporan Polisi
Menia, Pelopor9.com - Salah seorang Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial EKD di salah satu lembaga pendidikan dasar yang ada di kabupaten Sabu Raijua, provinsi Nusa Tenggara Timur diduga menganiaya muridnya yang masih duduk di bangku kelas V (lima) SD hingga masuk rumah sakit.
?
?Peristiwa terjadi pada hari Rabu, 5 November 2025. Sekitar jam 8 pagi WITA.di Sekolah Dasar (SD) Negeri Gelanalalu, desa Wadumaddi, kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
?
?Dugaan tindakan tak terpuji itu, mengakibatkan korban mengalami pusing, demam tinggi dan gangguan pendengaran telinga di bagian kiri. Sehingga korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
?
?Berselang beberapa hari kemudian, ibu korban yang didampingi keluarganya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Sabu Raijua, Sabtu (08/11/2025) pukul 09.19 WITA.
?
?Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/94/XI/2025/SPKT/POLRES SABU RAIJUA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, dalam laporannya, ketika korban tiba di sekolah, terlapor (guru/pelaku) menanyakan kepada korban kenapa hari selasa tidak masuk sekolah dan tidak potong rambut.
?
?Korban menjawab, tidak sempat potong rambut karena yang biasa gunting rambut sementara sibuk potong daun tuak (lontar).
?
?Tak selang waktu lama, terlapor langsung memukul korban sebanyak 5 kali di telinga bagian kiri. Sehingga korban mengalami rasa pusing.
?
?Tak hanya itu, korban juga merasa bengkak dan pendengaran terganggu di telinga bagian kirinya hingga demam tinggi.
?
?Paman korban, Domi mengungkapkan bahwa korban sempat tidak bisa melakukan aktivitas sehari – hari selama dua hari.
“Ponakan saya ditampar oleh guru wali kelasnya di telinga kiri sebanyak lima kali. Akibatnya dia (korban) sakit demam tinggi sampai tidak bisa bangun selama dua hari. Kami sudah buat laporan polisi dan sudah melakukan visum juga dari rumah sakit, "ujarnya. (*Jom)