Kasus Pabrik Rumput Laut Disidik Jaksa, Potensi Rugikan Pemda Sabu Raijua

Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua, S. Hendrik Tiip

Menia, Pelopor9.com - Penyelidikan dugaan tipikor Pengelolaan Pabrik rumput laut Tahun 2017 di Pemerintah Daerah (Pemda) Sabu Raijua, resmi ditingkatkan dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan.

 

Penyidikan kasus ini, setelah Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua melakukan gelar perkara/ ekspose di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada Jumat 27 Februari 2026.

 

Jaksa menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berindikasi tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian bagi Pemda Sabu Raijua dalam pemberian modal usaha kepada sebuah perusahaan yang beralamat di Denpasar / Bali untuk pengelolaan Pabrik rumput laut di tahun 2017.

 

Kejaksan Negeri (kejari) Sabu Raijua, Corneles Geeb Paulus Heydemans, S.H., M.H melalui Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua, S. Hendrik Tiip membenarkan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan.

 

“Ya sudah ditingkatkan ke tahap Penyidikan,”ujarnya kepada media ini, Via Whats App, Senin (02/03/26).

 

Dijelaskan bahwa pihaknya akan memanggil saksi – saksi untuk membuat kasus ini  terang benderang.

 

“Pihak - pihak yang telah dimintai keterangan akan diundang untuk diperiksa sebagai saksi guna membuat terang tindak pidananya,”ujarnya.

 

Untuk diketahui, kasus ini menjadi sorotan lembaga DPRD Sabu Raijua pada tahun 2019.

 

Pemerintah Sabu Raijua bekerjasama dengan CV Mazud Seaweed senilai Rp. 5,7 miliar. Dan terdapat piutang senilai Rp. 2,3 miliar. (R-1)