Jaksa Geledah Kantor Disperindag dan Badan Keuangan Sabu Raijua

Suasana Penggeladahan: Penyidik Kejari Sabu Raijua, S.Hendrik Tiip.SH (tengah), Foto: Is

Menia, Pelopor9.com – Kejaksaan negeri Sabu Raijua melakukan penggeledadahan dan penyitaan dokumen di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua, dan kantor  Badan Keuangan dan aset Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Senin (30/03/2026)

 

Penggeledahan ini untuk menuntaskan penyidikan perkara Tipikor pemberian Modal Usaha oleh Pemerintah daerdah Sabu Raijua kepada perusahaan pengelolaan pabrik Rumput Laut, CV. Mazud Zeaweed tahun 2017.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Corneles G.P.Heydemans.SH

MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sabu Raijua  S.Hendrik Tiip, SH saat di konfirmasi melalui telepon  mengatakan bahwa penyidik Kejari Sabu Raijua melakukan tindakan penyidikan berupa Penggeledahan di dua tempat yaitu pada pukul 11.00 Wita s.d pukul 15.00 Wita dilakukan penggeledahan pada kantor  Badan Keuangan dan aset Daerah Kabupaten Sabu Raijua.

 

Selanjutnya pukul.15.15 s.d pukul 16.50 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua.

 

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung Penyidik Kejari Sabu Raijua, S.Hendrik Tiip.SH dan tim, berdasarkan Penetapan Geledah dari Pengadilan Tipikor Kupang Nomor 4/Pid.Sus_Tpk- GLD/03/2026 tanggal 23 Maret 2026 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Nomor : Print -  172/N.3.26/Fd.2/03/2026 tanggal 27 Maret 2026.

 

Dari hasil penggeledahan, Penyidik mengamankan 34 dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana yang terjadi pada tahun 2017 dan terhadap dokumen dimaksud Penyidik telah juga melakukan Penyitaan.

 

Ditambahkan Hendrik bahwa Penyidik akan segera mengajukan ijin sita kepada Pengadilan Tipikor atas dokumen yang telah diamankan saat ini dan akan melakukan pendalaman atas dokumen yang di peroleh kepada saksi - saksi yang terkait guna membuat terang tindak pidananya.

 

“Kami komitmen penanganan Penyidikan kasus ini segera tuntas”,katanya.

 

Untuk diketahui, Pemerintah Sabu Raijua bekerjasama dengan CV Mazud Zeaweed senilai Rp. 5,7 miliar. Dan terdapat piutang senilai Rp. 2,3 miliar.

 

Kasus ini resmi ditingkatkan dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan dalam gelar perkara/ ekspose di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada Jumat 27 Februari 2026 lalu.

 

Sejumlah saksi telah diperiksa jaksa termasuk mantan Plt. Bupati Sabu Raijua, Nicodemus N. Rihi Heke. (R-1)