Berkas  Tiga TSK Garam Sabu Raijua Siap Dilimpahkan

Proses Penyitaan Kendaraan dari Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Foto: Is

Menia, Pelopor9.com - Berkas perkara Tipikor Tata Niaga Garam curah tahun 2018 di Sabu Raijua oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua dinyatakan lengkap atau P21. 

 

Sebanyak tiga orang tersangka (tsk) yakni Arsad Tey, Christian Tambengi dan Yusuf Arsad Alboneh siap diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan. 

 

Kepala kejaksaan negeri Sabu Raijua, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sabu Raijua selaku jaksa penyidik, S. Hendrik Tiip, SH via telepon WhatsApp, Rabu (8/04/2026) mengatakan bahwa hasil pemberitahuan dari Jaksa peneliti, berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap baik formil dan Materil.

 

"Hari ini kami telah menerima pemberitahuan dari Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Sabu bahwa berkas Penyidikan 3 orang tersangka sudah lengkap atau P.21", katanya. 

 

Penyerahan berkas tersangka ke pengadilan segera dilakukan. 

 

"Kami selaku Penyidik akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Peneliti berkas untuk proses tahap II yakni penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dalam waktu dekat",pungkasnya.

 

Untuk diketahui, dalam perkara terdapat ratusan ton garam yang diduga tidak tercatat secara resmi sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah sekitar Rp 1,3 miliar.

 

Penyidikan kasus ini dimulai awal September tahun 2025 dengan memeriksa sejumlah saksi. (R-1)