Tersangka Kasus Garam Sabu Raijua 2018 (membelakangi lensa) Saat Penyerahan di Rutan Kupang Klas II b, Foto: Is
Menia, Pelopor9.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Tata Niaga Garam Curah pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua tahun 2018 membuka peluang adanya penambahan tersangka baru.
Hal itu disampaikan Kepala kejaksaan negeri Sabu Raijua, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sabu Raijua selaku jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua, S.Hendrik Tiip.SH di hubungi via Telepon, Senin (20/04/26) siang usai menyerahkan berkas perkara tindak pidana korupsi tata niaga garam curah di Sabu Raijua tahun 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, penambahan tersangka sangat bergantung adanya fakta baru dan fakta yang terungkap pada persidangan nanti.
"Sangat terbuka penambahan tersangka lain jika dalam fakta persidangan ditemukan ada fakta baru dan keyakinan atas alat bukti tentu Penyidik akan mendalami fakta persidangan dan alat bukti dimaksud untuk dimintai pertanggungjawaban pidana kepada pihak lainnya,"katanya kepada media ini via Telepon, Senin (20/04/26) siang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan Tipikor Tata Niaga Garam Curah Tahun 2018 dilakukan di rutan Kupang Klas II b, para tersangka di dampingi oleh masing - masing penasihat hukum.
Dikatakan, Penyidik Kejari Sabu Raijua telah melakukan pelaksanaan Tahap II oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua kepada Jaksa Penuntut Umum Edu, SH dan Dani.SH untuk tersangka Arsad Tey, Yusuf Arsad Alboneh Dan Christian Tambengi.
"Hari ini telah dilaksanakan Penyerahan Tahap II di Rutan Kupang Klas II b, para tersangka didampingi oleh masing - masing penasihat hukum yakni Pak Suryadi Timbo Tulung, Pak Hery dan Pak Tezar,"kata jaksa Hendrik.
Dikatakan, JPU sementara merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Minggu depan jika tidak ada aral, semoga minggu depan sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,"ujarnya.
Untuk diketahui, dalam perkara terdapat ratusan ton garam yang diduga tidak tercatat secara resmi sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah sekitar Rp 1,3 miliar.
Penyidikan kasus ini dimulai awal September tahun 2025 dengan memeriksa sejumlah saksi. (R-1)