Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk 3 tersangka, Hendrik Tiip, SH, Foto: Is
Menia, Pelopor9.com - Berkas tiga orang tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Garam Curah pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2018 telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, Senin (27/04/2026), pukul 11.00 Wita.
Pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Arsad Tey, Yusuf Arsad Alboneh dan Christian Tambengi. Ketiganya diancam pidana minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, yang juga Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk 3 tersangka, Hendrik Tiip, SH, membenarkan pelimpahan berkas tersangka.
"Benar hari ini, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabu Raijua telah melimpahkan berkas perkara untuk 3 orang terdakwa dan 85 barang bukti ke Pengadilan Tipikor Kupang",katanya usai pelimpahan berkas.
Para tersangka didakwa melanggar Primair Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf a , huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka juga didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.336.200.000 sesuai audit dari Auditor Profesional. (R-1)