JPU Kejaksaan Negeri Sumba Barat Dilaporkan Ke Kejati NTT

Yonatan Tarru Happu

Menia, Pelopor9.com – Penasehat Hukum Para Terdakwa kasus Pengeroyokan di Lamboya Kabupaten Sumba Barat, melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Kejaksaaan Tinnggi NTT atas tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat yang tidak memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pihak terdakwa dan atau kepada Penasehat Hukum terdakwa.

 

Surat Pengaduan tersebut yang dikrim ke media ini, Senin (27/4/26) ditandatangi oleh ketiga Penasihat Hukum terdakwa, yakni Yonatan Tarru Happu, Ian Giber Rangga Boro dan Justin Rangga Boro, dengan nomor 0.03.NL/P/L/KA-YTH/IV/2026 tertanggal 27 April 2026 dengan Kop Suratnya adalah Kantor Advokat Yonatan Tarru Happu, S.H., & Rekan.

 

Dalam surat ini, Penasehat Hukum terdakwa menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi dua perkara pidana, masing-masing dengan nomor 33/Pid.B/2026/PN.Wkb dan Perkara Pidana dengan Nomor 34/Pid.B/2026/PN.Wkb. Perkara ini sedang diproses persidangannya diPengadilan Negeri waikabubak. Sidang pertama pada 7 April 2026 dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dan pada tanggal 14 April sidang Eksepsi/perlawanan dari pihak penasehat hukum terdakwa.

 

“Dalam Sidang Pertama, kami penasehat hukum terdakwa dalam ruang sidang pengadilan melalui Majelis hakim agar JPU dapat memberikan turunan BAP secara utuh dan lengkap dan JPU mengiayakan akan memberikan turunan BAP secara utuh dan lengkap. Tetapi pada sidang kedua, tanggal 14 April 2026, PH terdakwa Kembali menanyakan perihal turunan BAP. JPU beralasan bahwa tidak punya kewenangan memberikan karena nama-nama saksi sangat sensitif, sehingga dalam ruang sidang tersebut, Majelis Hakim meminta PH terdakwa untuk bersurat kepada JPU” demikian isi surat dalam poin kedua dan ketiga kronologisnya.

 

Dalam surat tersebut juga menjelaskan bahwa, tanggal 16 April 2026, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat perihal permohonan Salinan BAP dan persidangan berikutnya, tanggal 22 April 2026 dengan agenda Jawaban JPU terhadap Eksespi/perlawanan dari PH. Pihaknya Kembali menanyakan terkait Salinan BAP. Lagi-lagi JPU beralasan mendapatkan surat keberatan dari pihak korban untuk memberikan berkas perkaranya kepada pihak Advokat.

 

Ditegaskan oleh Penasehat Hukum terdakwa dalam surat tersebut, Berita Acara adalah hak dari Para terdakwa dan hal tersebut diatur dalam pasal 153 jo pasal 150 huruf j KUHP 20 tahun 2025. Dan alasan nama-nama saksi sangat sensitif adalah bentuk ketidakprofesionalnya JPU sehingga perlu dipertanyakan integritasnya. Persidangan dalam perkara tersebut terbuka untuk umum sehingga alasan yang sensistif adalah alasan yang irasional.

 

Sementara Penasehat Hukum Terdakwa, Yonatan Tarru Happu yang dikonfirmasi media ini atas surat pengaduan tersebut, dirinya membenarkan dan mengakui bahwa surat sudah dikirm ke Kejaksaan Tinggi NTT agar bisa diketahui tindakan yang diambil oleh JPU Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

 

“Surat itu benar dari kami, tadi pagi (Selasa 27 April2026) kami sudah kirim ke Kejati NTT. Tujuan kami supaya Kejati tahu kalau JPU di Sumba Barat kelakuannya seperti itu. Tindakan itu sudah tidak beralasan dan merugikan klien kami untuk mendapatkan keadilan di depan Hukum”, tegas mantan Sekretaris PERMASA Kupang ini.

 

Setelah Kejati menerima surat pengaduan tersebut menurutnya, Kejati harus memanggil dan proses JPU yang bertindak diluar dari tugasnya sebagai JPU. Terkesan bahwa JPU dalam tekanan para korban sehingga mengikuti saja apa yang menjadi permintaan dari pihak korban untuk tidak memberikan Salinan BAP kepada PH terdakwa.

 

“JPU yang tangani masalah itu harus dipanggil dan diproses karena alasannya yang disampaikan mengada-ada dan irasional, tindakan JPU itu dangat merugikan klian kami”katanya lagi.

 

Laporan juga dikirim ke sejumlah pihak, antara lain Jaksa Agung RI, Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, ASWAS Kejati NTT. Selain itu, tembusan juga dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat dan Ketua Pengadilan Negeri Sumba Barat. (R1)