Yonatan Tarru Happu
Menia, Pelopor9.com – Penasehat Hukum terdakwa kasus pengeroyokan di Lamboya Kabupaten Sumba Barat, Propinsi NTT, Yonatan Tarru Happu menilai tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut tidak mencerminkan keadilan dan hak asasi manusia serta tidak melakukan perintah Undang-undang. Karena itu, sangat diharapkan supaya JPU tersebut dipanggil dan di priksa ole lembaga yang berwenang.
“Ada apa dengan JPU ini, ataukah ada sesuatu yang disembunyikan dari proses persidangan. Kalau tidak ada sesuatu dibalik itu maka Salinan BAP tidak ada alasan tidak diberikan kepada kami sebagai Penasehat Hukum dari terdakwa” tegasnya yang disampaikan kepada media ini melalui WhatsApp, Rabu (29/4/26).
Ditambahkan, semua pihak yang terlibat didalam persidangan tersebut, baik itu JPU, Majelis Hakim dan juga Penasehat Hukum dari kedua belah pihak harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sehingga, Salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam perkara dimaksud diberikan kepada Penasehat Hukum dari terdakwa oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU). Karena Salinan BAP sangat penting dan menjadi hak dari terdakwa.
“Salinan BAP itu sangat penting dan berguna bagi kami sebagai Penasehat Hukum dan itu menjadi hak dari terdakwa. Kalau sampai pada persidangan pokok perkara, salinan BAP tidak ada maka sebagai PH terdakwa menolak para terdakwa diperiksa dalam persidangan” ancamnya lagi.
Untuk diketahui, sebelumnya Penasehat Hukum Terdakwa telah melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur atas tindakan dari Jaksa penuntut Umum (JPU) yang tidak memberikan Salinan BAP kepada Penasehat hukum dan juga terdakwa. (R1)