Terungkap Modus Kasus Garam Sabu Raijua, Kerugian 1,3 Miliar dari 3 Lokasi Tambak

Suasana Persidangan: 3 terdakwa (baju putih membelakangi lensa), Foto: Is

Kupang, Pelopor9.com - Sidang perdana kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah di Sabu Raijua Tahun 2018 digelar di pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (7/5/26).

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua mendakwa Arsad Tey, Yusuf Arsad Alboneh, Christian Tambengi dengan Pasal Primair 603 Jo Pasal 20 huruf a, huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a dan huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

 

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa pengambilan garam terjadi di Tambak Garam Desa Deme, Kecamatan Sabu Liae sebanyak 51 Ton, di Kantor Camat Raijua sebanyak 395 ton, di tambak garam Kolouju, Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat sejumlah 442 ton tanpa membawa Surat Pesanan Garam yang di keluarkan Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua.

 

Selain itu, tidak melakukan penyetoran terlebih dahulu ke rekening Kas Daerah Kabupaten Sabu Raijua.

 

Sejak Oktober 2018 sampai dengan saat ini belum ada penyetoran pelunasan atas hasil produksi garam curah pada aset Pemda Sabu Raijua dan telah dilakukan penagihan oleh Pemda Sabu Raijua akan tetapi baru disetorkan sebesar Rp.5.000.000 pada bulan September 2019 sehingga Pemda Sabu Raijua Kehilangan pendapatan sebesar Rp.1.336.200.000.

 

Terhadap dakwaan JPU, Tim Penasehat Hukum para terdakwa tidak mengajukan tanggapan atas Dakwaan Penuntut Umum dan meminta untuk dilakukan pembuktian pokok perkara.

 

Salah satu JPU, S.Hendrik Tiip usai persidangan mengatakan, JPU akan menghadirkan alat bukti dan menghadirkan untuk membuktikan perbuatan para terdakwa pada persidangan mendatang.

 

"Benar tadi teman - teman Tim Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan tanggapan atas Dakwaan Penunut Umum",ujarnya.

 

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 18 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

 

Jalannya persidangan dipimpin Hakim Ketua, Florence Katahrina didampingi Sutarno dan Raden Haris masing - masing sebagai hakim anggota, turut hadir Jaksa Penuntut Umum S.Hendrik Tiip, Edu dan Dani Aldy Rasyid dari para terdakwa masing - masing didampingi Tim Penasihat Hukum. (R-1/tim).