Yonatan Tarru Happu
Menia, Pelopor9.com – Penasehat Hukum terdakwa kasus dugaan pengeroyokan menyeret sejumlah warga adat di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi NTT, Yonatan Tarru Happu mengatakan akan membela terdakwa dengan bukti fakta pada persidangan pledoi atau pembelaan.
Pasalnya, terdkawa Petrus Laja alias bapak Yolan sesuai fakta persidangan tidak melakukan kekerasan kepada orang secara bersama - sama sebagai tuntutan jaksa dengan pasal 262 ayat (1) KHUP.
“Kami tim penasihat hukum akan melakukan upaya pembelaan secara maksimal karena JPU menuntut terdakwa dengan pasal 262 ayat (1) KHUP”,katanya usai sidang tuntutan, Senin (18/05/26).
Adapun, terdakwa Petrus Laja alias Bapak Yolan dituntut 1 tahun. Talo alias Bapak Erlin dituntut 1,6 tahun.
Sidang lanjutan hari Kamis Tanggal 21 Mei 2026 dengan agenda pledoi/pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
“Menurut kami penasihat hukum itu tdk terbukti maka dalam pledoi nantinya kami membuktikan fakta sidang yang sebenarnya”,tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Penasehat Hukum Terdakwa telah melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur atas tindakan dari Jaksa penuntut Umum (JPU) yang tidak memberikan Salinan BAP kepada Penasehat hukum dan juga terdakwa. (R-1)