Yonatan Tarru Happu
Menia, Pelopor9.com, Sidang Pembacaan Pledoi (Nota Pemeblaan) terhadap Terdakwa kasus dugaan pengeroyokan, dalam perkara nomor 33/Pid.B/2026/PN.Wkb dan Perkara Pidana Nomor 34/Pid.B/2026/PN.Wkb, telah digelar di Pengadilan Negeri Sumba Barat Jumat (12/05/26), dalam sidang pembelaan ini, Penasehat Hukum kedua perkara Nomor 33 untuk dibebaskan, sementara perkara nomor 34 meminta mendapatkan keringanan hukuman.
“Tadi sudah sidang pembacaan pledoi(Nota Pembelaan) dalam perkara No. 33 dalam pledoi kami minta kepada majelis hakim ketiga Terdakwa yaitu Terdakwa I Petrus Laja, Terdakwa II Dake Nini dan Terdakwa III Agustinus Rauwa Jaga untuk dibebaskan” tulis Penasehat Hukum, Yonas Tarru Happu kepada media ini melalui pesan WhatsApp Jumat (21/05/26) malam.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Pasal 262 ayat (1) KUHP sebab pasal itu mengatur tentang perbuatan " setiap orang yang dengan terang terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang" tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.
Kemudian menurutnyta, Penasehat hukum juga lewat pledoi untuk terdakwa II dan III untuk dibebaskan dari seluruh pasal dalam dakwaan penuntut umum, sementara terdakwa I dalam pledoi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 521 ayat (1) KUHP Sebagaimana dlm dakwaan kedua penutut umum
“kami minta juga lewat pledoi untuk Terdakwa II dan III untuk dibebaskan dari seluruh pasal dalam dakwaan penuntut umum. Dan karena dalam pledoi kami minta ketiga itu dibebaskan dari pasal 262 ayat (1) KUHP maka perbuatan Terdakwa I kami kemukakan dalam pledoi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 521 ayat (1) KUHP Sebagaimana dlm dakwaan kedua penutut umum” jalasnya
Sementara untuk perkara nomor 34 meminta mendapatkan keringanan hukuman, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 262 ayat (1) KUHP dakwaan alternatif pertama JPU.
“Dan perkara no. 34 kami dalan pledoi hanya meminta keringanan dari majelis hakim karena memang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 262 ayat (1) KUHP dakwaan alternatif pertama JPU” tutupnya
Untuk diketahui, sebelumnya Penasehat Hukum Terdakwa telah melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur atas tindakan dari Jaksa penuntut Umum (JPU) yang tidak memberikan Salinan BAP kepada Penasehat hukum dan juga terdakwa. (R-1)