Pinjaman 3,1 M Jadi Utang DPRD Kabupaten Malaka

Aksi Gabungan para pemuda menyikapi sejumlah masalah sosial dan pembangunan di depan Kantor DPRD Kabupaten Malaka, beberapa waktu lalu

Malaka, Pelopor9.com - Pinjaman uang yang diserahkan Lili Yuliawati kurang lebih sebesar Rp 3,1 Milyar resmi menjadi utang yang harus ditanggung dan dibayar pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Malaka. Pasalnya, uang pinjaman itu diperoleh secara legal melalui kesepakatan yang dituangkan dalam surat bermeterai, ditandatangani dan berstempel DPRD Kabupaten Malaka.

 

Hal itu disampaikan Aci Lili, demikian akrab dikenal ketika ditemui wartawan di kediamannya sekitar bilangan perempatan traffic light Kantor Perpustakaan Daerah Malaka, Kamis (28/5/26) siang.

 

Dikatakan, dirinya hanya bisa menyerahkan uang pinjaman, karena kesepakatan yang dituangkan dalam surat resmi bermeterai dan berstempel kantor Sekretariat dan pimpinan DPRD Kabupaten Malaka. Atas legalitas tersebut, dirinya yakin dan berani untuk memberi pinjaman.

 

"Dan itu bukan baru terjadi di 2022. Tapi, sejak 2015 uang saya ulang-ulang dipinjam dengan kesepakatan resmi seperti itu. Sehingga, saya berani kasi pinjaman," tegas Aci Lili

 

Selain itu, Aci Lili menjelaskan tidak bisa menjadi utang yang ditanggung secara pribadi, karena persoalan hutang-piutang itu resmi disidangkan di pengadilan dan dimenangkannya. Itu berarti, uang sebesar Rp 3,1 Milyar secara tegas, meyakinkan dan mengikat sebagai urusan dan tanggung jawab lembaga DPRD Kabupaten Malaka.

 

Menurutnya, aneh dan sangat disayangkan karena ada juga pinjaman yang diberikan orang lain. Pinjaman orang lain itu terjadi pada tahun yang sama juga bermasalah dan disidangkan.

 

"Tapi, kenapa saya punya tidak dibayarkan dan dianggap pinjaman orang tertentu," lanjutnya.

 

Sebagai seorang perempuan, Aci Lili merasa sebagai pribadi yang dilemahkan secara lembaga dan tidak menghidupi keluarga ketika sang suami menderita sakit berat dan sudah difabel.

 

Dirinya merasa disepelehkan ketika haknya tidak dikembalikan untuk membiaya kebutuhan hidup rumah tangga, biaya kesehatan suami dan pendidikan anak-anak.

 

"Kenapa orang lain pun dibayar. Sedangkan saya yang perempuan ini, mereka (red, pimpinan dan anggota DPRD Malaka) tidak kembalikan hak saya," kata Aci Lili yang akan membawa masalah yang dialaminya ke tingkat nasional untuk mendapat perhatian Kommas Perempuan dan DPR RI di Jakarta dan siap menempuh jalur hukum untuk memperoleh keadilan.

 

Praktisi hukum, Eduardus Nahak Bria, SH, MH, C.Md kepada media ini, Jumat (29/5/26) mengatakan praktek meminjam uang dari pihak ketiga dengan alasan keperluan dinas sebagai bom waktu hukum bagi pejabat di pemerintahan baik di eksekutif dan legislatif. Sedangkan, pemberi pinjaman aman dan dilindungi secara perdata untuk menuntut pengembaliannya.

 

Jika gagal bayar, Eduardus menjelaskan harta pejabat akan disita dan berujung penjara sehubungan dengan kesepakatan peminjaman itu dilakukan secara sah, meyakinkan dan mengikat. Demikian pun, peminjaman itu seperti menyerap anggaran dari luar tanpa dasar anggaran sudah terkategori penyalahgunaan wewenang yang terindikasi tindak pidana korupsi dan tindakan pencucian uang.

 

Menurutnya, putusan perdata yang mengakui utang sudah otomatis menjadi bukti otentik kerugian negara yang wajib ditindaklanjuti penegak hukum dengan proses pidana. Ini pelajaran keras, adanya taat prosedur bukan sekadar birokrasi, melainkan perlindungan diri. Penyimpangan sekecil apa pun dengan alasan "darurat" atau "janji lisan" akan meruntuhkan karir, menyita harta, dan mengancam kebebasan. Pejabat publik harus menjunjung integritas sebagai satu-satunya asuransi terbaik terhadap jeratan hukum.

 

DPRD Kabupaten Malaka melalui berbagai media sosial telah melakukan klarifikasi secara terbuka terkait sikap lembaga atas utang Rp 3,1 Milyar tersebut. Sejumlah media telah merilis pernyataan pimpinan DPRD Kabupaten Malaka yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, SH.

 

Diantaranya dikutip dari suara tribun.com, Rabu (27/5/26), Adrianus menegaskan APBD tidak bisa digunakan untuk membayar utang. APBD dipakai untuk kegiatan membiayai pelaksanakan program kegiatan dalam tahun anggaran berjalan sesuai ketentuan. APBD tidak bisa digunakan untuk membayar utang yang dipinjamkan oknum-oknum tertentu tahun sebelumnya. (R-1/ans)