Lindungi Rakyat, Pemda Malaka Diminta Kembalikan Uang Aci Lili 3,1 M

Gedung DPRD Kabupaten Malaka

Malaka, Pelopor9.com - Pemerintah hadir dan berkewajiban untuk melindungi rakyatnya. Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka diminta agar segera mengambalikan uang pinjaman Lili Yuliawati alias Aci Lili. 

 

Demikian kuasa hukum Aci Lili, Enrogel Herson Bawo, SH ketika dihubungi wartawan via telpon selulernya, Minggu (31/5/26).

 

Dikatakan, pihaknya hanya ingin berupaya mencari keadilan. Karena, hak kliennya diambil sesuai kesepakatan resmi bermerterai dan ditandangani para pejabat instansi pemerintah Kabupaten Malaka.

 

Dia menjelaskan, upaya mencari keadilan dilakukan atas dasar putusan ingkrah atas gugatan yang sudah disidangkan Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua. Sehingga, para pejabat Pemda Malaka yang tergugat seharusnya bertanggungjawab karena secara formal sebagai satu-kesatuan.

 

Jika putusan itu tidak ditindaklanjut, maka perbuatan melawan hukum (PMH) terindikasi memenuhi unsur sehubungan dengan adanya dugaan tindakan penipuan dan penggelapan hak rakyat.

 

Beberapa pejabat Pemda Malaka yang tersebut sebagai satu-kesatuan dalam amar putusan di antaranya YBM, PK, ROB, Sekretaris DPRD Malaka sebagai Tergugat. Selain itu disebutkan pula Turut Tergugat Satu, Ketua DPRD Kabupaten Malaka.

 

Ketua GMNI Cabang Malaka, Erwin Bani kepada media ini, Minggu (31/5/26) sore mengatakan uang setiap orang harus dikembalikan sesuai amar putusan pasca sidang di Pengadilan Negeri Atambua. Jika tidak dikembalikan, DPRD Kabupaten Malaka terkesan tidak percaya amar putusan yang sah dan mengikat.

 

Sehubungan dengan itu, DPRD Kabupaten Malaka harus mengklarifikasi secara jujur agar tidak terjadi pembohongan publik. Langkah itu harus diambil, agar hak seorang rakyat tidak disepelehkan dan tidak terjadi penipuan dan penggelapan uang masyarakat yang pada gilirannya terindikasi adanya perbuatan melawan hukum. (R-1/tim)