Yonatan Tarru Happu
Sumba Barat, Pelopor9.com – Penasihat Hukum (PH) terdakwa kasus pengeroyokan di Lamboya Kabupaten Sumba Barat, Propinsi NTT, Yonatan Tarru Happu mengaku optimis bahwa majelis hakim yang menyidangkan perkara 33 dengan terdkawa Petrus Laja, Agustinus dan Dake serta perkara 34 terdakwa Kedu dan Jefrianus bakal mengeluarkan putusan yang memberi rasa keadilan.
"Kami sangat yakin bahwa majelis akan memutuskan perkara tersebut dengan arif dan bijaksana",katanya usai persidangan perkara nomor 33 dengan agenda tanggapan JPU terhadap Pledoi dari PH, Rabu (3/06/26) kepada media ini.
Pihaknya mengaku bahwa hakim telah memiliki keyakinan untuk membuat keputusan atas fakta persidangan dan bukti yang dihadirkan.
"Kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa menaruh harapan penuh kepada majelis hakim sekiranya nantinya dalam pertimbangan hukumnya majelis bisa menghadirkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kedua perkara tersebut",ujarnya.
Dikatakan, dari fakta persidangan dan nota pembelaan perkara 33 yang diuraikan penasehat hukum terdakwa bahwa unsur-unsur pada pasal 262 ayat (1) KUHP seperti didalilkan jaksa penuntut umum tidak terbukti.
"Kami juga meminta terdakwa 2 dan 3 dalam perkara tersebut dibebaskan dari segala Dakwaan JPU",lanjutnya.
Untuk terdakwa 1 (siapa), pihaknya sudah memberikan pembelaan secara langsung melalui lisan dalam persidangan hingga melalui nota pembelaan tertulis.
Persidangan perkara 33 dan 34 akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 dengan agenda putusan Majelis Hakim. (R-1/tim)