Eduardus Nahak Bria, SH, MH, C.Md
Malaka, Pelopor9.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka meminta para pejabat dan mantan pejabat terkait untuk memberi klarifikasi tentang uang Lili Yuliawati sebesar Rp 3 Milyar diduga sebagai skenario jebakan dalam mengalihkan tanggung jawab Sekretariat DPRD Malaka menjadi tanggung jawab oknum.
Praktisi hukum, Eduardus Nahak Bria, SH, MH, C.Md kepada media ini, Selasa (16/6/26) mengatakan berbagai pendapat, dalil dan sekalipun upaya klarifikasi dari pihak manapun terkait uang Aci Lili sebesar Rp 3 M dinilai tidak sah. Upaya klarifikasi harus dilakukan sebelumnya dan diajukan dalam fakta persidangan. Sehingga, tidak ada alasan pemerintah untuk tidak mengembalikan uang Aci Lili.
"Jika sudah ada putusan seperti ini, tidak bisa omong banyak lagi selain eksekusi. Manakalah ada pendapat, dalil atau argumentasi hukum lain sama sekali tidak berbobot. Itu sudah terlambat dilakukan. Sehingga, lembaga harus bertanggungjawab," tegas Eduardus via telpon seluler sambil mengingatkan pemerintah jangan mengalihkan tanggung jawab lembaga menjadi tanggung jawab oknum untuk mengembalikan uang Aci Lili.
Mantan birokrat senior, Pius Klau Muti ketika dihubungi via telpon selulernya, Selasa (16/6/26) menyampaikan dua hal ketika menyikapi Pemkab Malaka mengeluarkan surat panggilan klarifikasi atas masalah uang Aci Lili sebesar Rp 3 M yang ditujukan kepada sejumlah pejabat baik yang masih aktif maupun sudah purna tugas.
Pertama, sebut Pius yang juga tokoh masyarakat Malaka Tengah, pemerintah berkewajiban melaksanakan putusan sidang Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua yang menegaskan uang Aci Lili miliaran rupiah itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah. Jika tidak dilaksanakan, pemerintah tidak menghargai hukum dan membangkang.
"Itu pemerintahan yang buruk di Indonesia. Yah, sederhana saja," kata Pius yang menduga upaya klarifikasi pemerintah juga sebagai skenario jebakan untuk mengalihkan tanggung jawab pemerintah sebagai tanggung jawab oknum dalam mengembalikan uang Aci Lili tersebut.
Kedua, lanjutnya menjadi sesuatu yang aneh, karena tidak mungkin terjadi seorang masyarakat berani memberikan uangnya berjumlah miliaran rupiah kepada oknum tertentu. Fakta membuktikan, Aci Lili memberikan uangnya bukan kepada oknum tetapi Sekretariat DPRD Malaka sejak 2015 hingga 2022 dan sebagiannya sudah dikembalikan. Karena yakin akan dijamin Sekretariat DPRD Malaka sebagai lembaga pemerintah, maka Aci Lili berani memberikan uangnya.
Info dan data yang beredar luas, awal pekan ini menyebutkan, Pemkab Malaka telah mengeluarkan sebuah surat panggilan klarifikasi yang ditujukan kepada para pajabat yang aktif maupun purna tugas yang disebut-sebut dalam amar putusan sidang Pengadilan Negeri Atambua terkait uang Aci Lili Rp 3 M.
Surat panggilan itu tertanggal 13 Juni 2026 yang ditujukan kepada JBM, CM, ROB, Inspektur Daerah, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah untuk melakukan klarifikasi di ruang kerja Bupati Malaka pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 10. 00 Wita. (R-1/ans)