Melkianus Conterius Seran
Malaka, Pelopor9.com - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Atambua yang memiliki wilayah kerja Kabupaten Malaka, Belu dan Timor Tengah Utara memberi kontribusi terhadap pembangunan dan kemajuan dalam penegakan hukum.
Pernyataan ini dikemukakan Ketua DPC PERADI Atambua, Melkianus Conterius Seran, SH kepada wartawan usai Rapat Anggota Cabang (RAC) yang berlangsung di aula Hotel Nusa Betun, Senin (13/6/26).
Dikatakan, RAC telah menghasilkan beberapa poin penting sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang sudah dilaksanakan di tiga wilayah kerjanya selama ini dan proyeksi program kerja yang akan dilaksanakan ke depan. Poin-poin kegiatan dihasilkan sebagai keputusan strategis untuk memajukan PERADI Atambua dan penegakan hukum.
Disebutkan, melanjutkan sosialisasi PERADI masuk sekolah dan masuk desa. Kegiatan ini sangat bermanfaat dan positif dalam membangun kesadaran untuk penegakan hukum. Adanya program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang menjadi prioritas dalam masa kepemimpinannya. Sehingga calon advokat tidak lagi mengikuti PKPA di luar wilayah kerja DPC PERADI Atambua.
Kegiatan lain, lanjutnya adanya Memorandum of Understanding (MoU) dengan aparat penegak hukum, PGRI dan instansi lain seperti Kantor Pertanahan. PERADI terus membuka diri untuk menjalin kerja sama dalam rangka penegakan hukum di wilayah kerja. Secara konkrit, pihaknya tetap memberi pandangan positif sambil menegakan prinsip-prinsip hukum dalam menyikapi masalah-masalah hukum.
"PERADI tidak mencampuri dan masuk dalam materi sebuah perkara. Perkara orang, PERADI memberi pandangan sesuai prinsip hukum yang ditegakan dalam sebuah kasus," kata Melkianus menyikapi masalah-masalah hukum di Kabupaten Malaka. (R-1/ans)