Malaka, Pelopor9.com - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) siap menindak secara tegas advokat yang nakal (red, tidak taat aturan). Seorang advokat harus bekerja sesuai kode etik dan berpandu pada aturan organisasi.
Koordinator Wilayah (Korwil) NTT DPN PERADI, Filipus Fernandes, SH mengatakan sudah banyak pengaduan terkait advokat yang bekerja tidak sesuai kode etik dan aturan organisasi. Tanpa menyebut oknum advokat, setiap pengaduan akan direspon sesuai aturan organisasi.
Sesuai prosedur dan mekanisme, kata Filipus akan dibentuk Dewan Kehormatan Daerah untuk menangani pengaduan. Sedangkan untuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Atambua, jika ada pengaduan, maka bisa ditangani Komisi Pengawasan yang sudah dibentuk yang sudah menjalankan tugas selama ini.
Komisi Pengawasan DPC PERADI Atambua, Martinus Sobe, SH ketika dikonfirmasi via telpon selulernya, Rabu (17/6/26) mengatakan belum ada pengaduan terkait advokat yang bermasalah hingga saat ini.
Dijelaskan, penanganan terhadap adanya pengaduan dilakulan sesuai tata aturannya. Jika ada pengaduan, pihaknya memberi teguran pertama secara lisan. Jika oknum advokat yang diadukan tidak menghiraukan, maka diberikan teguran secara tertulis.
Pihaknya akan memberi sanksi berat misalnya tidak beracara selama enam bulan atau satu tahun, jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat. Tidak menutup kemungkinan, PERADI akan mencabut kartu anggotanya. (R-1/ans)