Malaka, Pelopor9.com - Kerja sukses Panitia Penyelenggara Rapat Anggota Cabang (RAC) di bawah duet manis Ketua Panitia, Wilfridus Son Lau, SH, MH dan Alfred Dominggus Klau, SH selaku sekretaris memberi sinyal "kebesaran" (red, kemajuan) keberadaan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Atambua.
Koordinator Wilayah (Korwil) NTT Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Filipus Fernandes, SH dalam sambutannya saat membuka RAC DPC PERADI Atambua di aula Hotel Nusa Dua Betun, Sabtu (13/6/26) mengatakan adanya RAC menjadi langkah maju bagi DPC PERADI Atambua dalam mengembangkan profesionalisme advokat demi perkembangan zaman seiring dengan pemberlakuan KUHAP baru.
Dikatakan, KUHAP baru harus diintegrasikan dalam kerja profesi karena kitab undang-undang tersebut memberi peran yang sangat luas bagi advokat. PERADI sebagai salah satu elemen penegak hukum harus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan elemen terkait lainnya untuk pembangunan supremasi hukum.
Kerja sukses sebagai wujud nyata adanya struktur kepengurusan DPC PERADI Atambua yang lengkap dan berkomitmen dalam pengembangan profesionalisme untuk menjawan kebutuhan dan tantangan zaman. Panita telah menunjukkan kerja keras dalam menyelenggarakan RAC yang sukses.
"Dalam RAC, anggota PERADI membahas agenda-agenda penting yang akan menjadi keputusan strategis dalam mengembangkan kemajuan organisasi. Ini kalau dilaksanakan ke depan, DPC PERADI Atambua sungguh luar biasa, maju dan jaya," kata Filipus disambut tepuk tangan peserta RAC dan undangan.
Didampingi Sekretaris, Alfred Dominggu Klau, SH, MH, Ketua Panitia RAC, Wilfridus Son Lau, SH, MH mengatakan RAC sudah berjalan dengan lancar. RAC sudah menghasilkan keputusan-keputusan strategis dalam pleno satu dan dua untuk dilaksanakan ke depan.
Adv Son Lau, demikian akrab dikenal menegaskan agenda-agenda telah dibahas secara cermat dan mendapat respon aktif peserta RAC. Ini pertanda keberadaan PERADI di tiga wilayah kerja masing-masing Kabupaten Malaka, Belu dan Timor Tengah Utata dan program kerjanya terarah sesuai visi-misi organisasi.
Demikian pun dapat terintegrasi dengan pemberlakuan KUHAP baru dan tuntutan profesionalisme advokat dalam perkembangan zaman. (R-1/ans)