Lili Yuliawati
Malaka, Pelopor9.com - Uang Rp 3 Milyar milik Lili Yuliawati alias Aci Lili terus menuai kritik, terkait narasi bohong yang beredar luas di media sosial. Uang Rp 3 M itu utang oknum maka sudah jadi narasi bohong yang bertentangan dengan putusan sidang Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua. Sehingga, bisa dipidanakan.
Kuasa hukum Aci Lili, Enroger Herson Bawo, SH ketika dikonfirmasi via telpon selulernya, (31/05/26) lalu mengatakan jangan membuat narasi bohong terkait uang milik Aci Lili. Jika dikatakan itu utang oknum atau perseorangan maka sudah bertentangan dengan amar putusan dalam sidang perkara di PN Atambua.
Dijelaskan, jangan menyebarkan informasi bohong tentang uang Aci Lili. Karena, sesuai putusan sidang PN Atambua secara sah dan mengikat sebagai utang Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka. "Putusan sidang tidak menyebut perorangan. Yang disebut institusinya," tegas Enrogee.
Sehingga, jika ada pihak yang masih membuat narasi bohong, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan dalil pembangkangan terhadap putusan pengadilan dan menyebarkan informasi bohong.
Tidak menutup kemungkinan, jika polemik masih berkepanjangan dan tidak melaksanakan putusan PN. Pihaknya akan mendatangi Polda NTT untuk melaporkan perbuatan melawan putusan dan pembohongan publik. (R-1/ans)