Aci Lili Segera Tempuh Hukum Usai Putusan PN Atambua

Lili Yuliawati

Malaka, Pelopor9.com - Masalah uang Rp 3 Milyar berkepanjangan. Pemilik uang, Lili Yuliawati alias Aci Lili menempuh jalur hukum pidana karena diperkuat dengan dalil pembangkangan putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Atambua dan narasi pembohongan publik.

 

Aci Lili kepada media ini ketika dihubungi via telpon selulernya, Kamis (18/6/26) pagi via mengatakan bersama kuasa hukumnya, Enroger Herson Bawo, SH tidak akan tinggal diam dengan masalah yang sudah memiliki putusan hukum yang tetap (inkracht).

 

"Sesuai petunjuk kuasa hukum, kita akan laporkan ke Polda. Pengacara kita sementara susun laporannya. Kita ikuti, karena pengacara yang tahu. Bahkan, kita juga akan laporkan ke Komisi Perempuan," kata Aci Lili yang berjuang untuk mendapat perlindungan atas haknya sebagai seorang perempuan.

 

Pihaknya siap menempuh jalur hukum pidana. Masalah tersebut akan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Langkah hukum ini diperkuat dengan dalil perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan pembangkangan terhadap putusan. Selain, adanya narasi bohong beberapa oknum yang bertentangan dengan putusan PN Atambua.

 

Media ini melansir sejumlah pendapat masyarakat dan praktisi hukum terkait narasi bohong dan klarifikasi yang dilakukan Pemkab Malaka saat ini terkait masalah uang Aci Lili Rp 3 M. Praktisi hukum, Eduardus Nahak Bria, SH, MH, C.Md sebagai dilansir media ini, Selasa (16/6/26), berpendapat lembaga pemerintah yang bertanggungjawab tidak perlu berbicara banyak, akan tetapi wajib mengeksekusi putusan inkracht PN Atambua tersebut.

 

Narasi-narasi tidak berbobot di media sosial dan upaya klarifikasi yang dilakukan Pemkab Malaka dinilai sebagai keterlambatan. Sebenarnya, pendapat dan klarifikasi sudah harus dilakukan sejak awal sidang perkara di PN Atambua dalam mengungkap fakta-fakta persidangan. Sama halnya, tokoh masyarakat, Pius Klau Muti menilai klarifikasi sebagai langkah dan tindakan yang buruk.

 

Dijelaskan, pemerintah diminta taat terhadap hukum, sebagaimana Indonesia sebagai negara hukum. Putusan sidang PN Atambua sangat jelas, sah dan mengikat pihak yang berperkara dan bertanggungjawab.

 

Hal ini senada pendapat mantan auditor pada Inspektorat Belu, Benediktus Bria, SH. Klarifikasi tidak boleh dilakukan sebagai strategi membelokan substansi masalah sebagaimana dilansir, Rabu (17/6/26). (R-1/ans)